TOPIK
Buronan Kejaksaan Agung
-
ICW juga menyebut Mahkamah Agung sukses menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi.
-
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto memastikan JPU menerima putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
-
Jaksa penuntut umum (JPU) belum bersikap terkait upaya hukum kasasi terkait vonis yang mendiskon hukuman Pinangki tersebut.
-
Hal ini akan semakin terbukti jika Singapura tak membantu Indonesia dalam memulangan Adelin.
-
Kejaksaan Agung menyiapkan tiga skenario untuk memulangkan Adelin Lis, buronan terpidana kasus pembalakan liar, dari Singapura.
-
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya tidak berwenang menilai benar atau tidaknya putusan tersebut.
-
Status Pinangki sebagai penegak hukum tersebut, kata Kurnia, sudah sepatutnya menjadi alasan utama pemberat hukuman.
-
Boyamin pun membandingkan hukuman yang diterima jaksa Pinangki dengan mantan jaksa Urip Tri Gunawan.
-
Setelah buron sejak 2016, Nurbaiti als Betty Binti Munir Supardi berhasil ditangkap intelijen Kejaksaan Agung.
-
Sambo menerangkan, proses sidang masih disiapkan, karena masih diperlukan untuk memeriksa berkas vonis Prasetijo.
-
Djoko berada di luar negeri selama 11 tahun, sebelum akhirnya ditangkap pada 2020 di Malaysia.
-
Terdakwa dan tim jaksa penuntut umum akan mempelajari terlebih dahulu vonis tersebut.
-
Jaksa membantah Djoko sebagai korban penipuan dalam perkara pengurusan fatwa MA, yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
-
Najib Razak, kata Djoko Tjandra, berperan merekomendasikan Tommy Sumardi dalam perkara ini.
-
Ia mengaku banyak pihak yang tidak pernah ikut proses persidangan, tapi malah menghakimi dengan meminta majelis hakim menghukum berat.
-
Apalagi, menurutnya tuntutan itu tidak berdasar pada dakwaan dan berangkat dari fakta-fakta yang lemah.
-
Ia menuturkan, anggota Polri yang terlibat kasus hukum tidak hanya harus tunduk terhadap peradilan umum.
-
Vonis yang diberikan juga terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan petinggi Polri.
-
Vonis yang diberikan juga terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan petinggi Polri.
-
Mendadak Irjen Napoleon Bonaparte goyang TikTok di depan awak media di ruang persidangan Tipikor, Rabu (10/3/2021).
-
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dengan nada lantang menyatakan menolak dan bakal ajukan banding.
-
Napoleon terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
-
Boyamin lantas mendorong Brigjen Prasetijo ataupun jaksa penutut umum (JPU) mengajukan banding terkait keputusan tersebut.
-
Sambo menyatakan Propam Polri masih menunggu apakah Brigjen Prasetijo akan mengajukan banding atau tidak.
-
Vonis ini diketahui lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.
-
Prasetijo juga diminta membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
Djoko Tjandra tanpa beban menjalani sidang tuntutan, dalam kasus dugaan suap pejabat negara terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
-
Boyamin menghormati serta menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada proses persidangan.
-
Majelis hakim juga diminta memulihkan dan merehabilitasi nama baik Prasetijo yang sudah tercoreng akibat terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
-
Menurutnya, selama berkecimpung lebih dari 55 tahun sebagai pengusaha, isi surat kuasa semacam itu tidak masuk akal dan aneh.