Buronan Kejaksaan Agung
ICW Nilai Dua Jenderal Polri di Kasus Djoko Tjandra Harusnya Dibui Seumur Hidup, Ini 3 Alasannya
Vonis yang diberikan juga terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan petinggi Polri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengkritisi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, kepada Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Dirinya mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa atas keterlibatannya dalam kasus suap hak tagih atau cassie yang menjerat Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra itu, terlalu ringan.
Vonis yang diberikan juga terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan petinggi Polri.
Baca juga: Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Lebih Baik Mati
"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, terlalu ringan."
"Dan terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh dua perwira tinggi Polri tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).
Oleh karena itu, dirinya beranggapan vonis yang harusnya diberikan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah hukuman penjara maksimal.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 10 Maret 2021: Sudah 3.574.698 Orang Disuntik Dosis Pertama
"ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup."
"Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp 1 miliar," tegasnya.
Kurnia lantas membeberkan alasan mengapa menurut ICW, Prasetijo dan Napoleon layak dihukum maksimal.
Baca juga: Dianggap Lempar Batu Sembunyi Tangan, Irjen Napoleon Bonaparte Dihukum 4 Tahun Penjara
Alasan pertama, baik Napoleon dan Prasetijo merupakan perwira aktif dan sedang mengembang profesi sebagai penegak hukum, saat keduanya terlibat perkara itu.
Dengan begitu, dirinya menilai keduanya telah mencoreng institusi Polri, yang seharusnya menjadi teladan bagi kehidupan bermasyarakat.
"Tentu, praktik suap-menyuap yang ia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan citra Polri di mata masyarakat," ujar Kurnia.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 10 Maret 2021: 5.633 Pasien Baru, 5.556 Orang Sembuh, 175 Meninggal
Kedua, Prasetijo dan Napoleon selaku penegak hukum malah bekerja sama dengan buronan.
Di mana kata dia, dalam fakta persidangan terungkap Prasetijo membantu istri Djoko Tjandra membuat surat yang ditembuskan ke Interpol Polri.
Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara
Brigjen Prasetijo Utomo
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara
ICW
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|