TOPIK
Buronan Kejaksaan Agung
-
Majelis hakim juga diminta memulihkan dan merehabilitasi nama baik Prasetijo yang sudah tercoreng akibat terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
-
Menurutnya, selama berkecimpung lebih dari 55 tahun sebagai pengusaha, isi surat kuasa semacam itu tidak masuk akal dan aneh.
-
Ajakan itu dilontarkan Rahmat, kenalan Djoko Tjandra yang juga pengusaha sekaligus anggota Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
-
Fakta menarik terungkap dalam lanjutan persidangan Djoko Tjandra. Djoko mengaku sempat diajak bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin
-
Apalagi, tambah Saor, pangkat Napoleon di Polri bukan sembarangan, yakni Inspektur Jenderal alias bintang dua.
-
Boyamin mengultimatum KPK dengan gugatan praperadilan, jika laporan yang telah disampaikannya tidak kunjung ditindaklanjuti.
-
Politikus PDIP itu pun memberikan penjelasan mengenai prosedur tetap (protap) di Imigrasi.
-
Sehingga, kata Napoleon, terhapusnya nama Djoko Tjandra bukan lagi tanggung jawab dirinya yang memang tak punya kewenangan tersebut.
-
Napoleon menyebut tindakan cepat polisi mengusut perkara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tak berdampak pada kepuasan masyarakat.
-
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menghormati pendapat yang diutarakan oleh Irjen Napoleon. Napoleon sebut jadi korban di Polri
-
Ia menjelaskan, bentuk kriminalisasi dan malapraktik yang menimpa dirinya berangkat dari penegakan hukum yang terkesan tak berdasar.
-
Napoleon juga mengatakan, surat-surat NCB Polri yang digunakan jaksa sebagai dasar pembuktian, sia-sia.
-
Pinangki keberatan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
Tommy Sumardi merupakan seorang pengusaha yang bertindak sebagai perantara suap Djoko Tjandra, dalam kasus suap penghapusan red notice Interpol.
-
Napoleon dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme.
-
Sejumlah terdakwa mengakui adanya king maker di balik kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) tersebut.
-
Majelis hakim memvonis Pinangki dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
Bukti percakapan di WhatsApp itu menjadi bukti Pinangki dan Anita biasa mengurus perkara selain terkait Djoko Tjandra.
-
Prasetijo dinilai terbukti terlibat penghapusan red notice Interpol untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
-
Sidang putusan tersebut digelar pada Senin (8/2/2021) sore, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
-
King maker diduga memiliki keterkaitan dengan action plan untuk pengurusan fatwa MA. Namun, pengadilan tidak mampu mengungkap sosok tersebut.
-
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak bisa membuktikan uang warisan dari suaminya Djoko Budihardjo.
-
Kini, Pinangki Sirna Malasari alias Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
Pinangki Sirna Malasari menghadapi sidang putusan pada Senin (8/2/2021) hari ini.
-
Menurut Boyamin, Djoko Tjandra harus mampu mengungkapkan proses ketika didatangi oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan advokat Anita Kolopaking.
-
Kurnia mencontohkan, hingga saat ini Djoko Tjandra tidak menjelaskan secara terang, apa yang membuatnya percaya dengan Pinangki.
-
Djoko Tjandra ingin menjadi JC dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan red notice.
-
Surat itu dikirim Anita Kolopaking ke alamat e-mail milik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
-
Jaksa penuntut umum meminta hakim tak mempedulikan tangisan Pinangki yang notabene juga seorang jaksa. JPU meminta hakim menolak pledoi Pinangki
-
Pinangki mengaku merasa sangat menyesal atas keterlibatan dalam perbuatan yang membawanya ke jurang kehancuran hidup dan kariernya itu.