TOPIK
Buronan Kejaksaan Agung
-
MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu.
-
Majelis hakim menilai PK kedua yang diajukan Djoko tak memenuhi syarat formil.
-
Kata Syarifuddin, argumentasi hukum harus runtut dan dipahami oleh semua pihak, terutama para pencari keadilan.
-
Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut perihal jadwal sidang KKEP terhadap Irjen Napoleon.
-
Kasus Irjen Napoleon Bonaparte sudah dinyatakan inkracht van gewijsde alias berkekuatan hukum tetap, setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
-
Kasus itu kini telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde, usai permohonan kasasi yang diajukan Napoleon ditolak oleh majelis hakim MA.
-
Napoleon belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas), meski kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
-
Ramadhan menyatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA terkait penolakan permohonan kasasi yang diajukan Irjen Napoleon.
-
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).
-
Buronnya Adelin Lis selama belasan tahun itu diduga kuat berhasil dilakukan, dengan cara memalsukan paspor.
-
Remisi Tjoko Tjandra dipertanyakan Pengamat Kebijakan Lembaga, Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi.
-
ICW mempertanyakan parameter Kemenkumham dalam menetapkan seorang Djoko Tjandra telah berkelakuan baik, hingga berhak mendapat remisi.
-
Djoko Tjandra kini menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
-
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
-
Leonard menyampaikan, tak banyak fasilitas yang didapatkan Pinangki, lantaran hanya pejabat eselon IV di Kejaksaan Agung.
-
Jabatan terakhir Pinangki adalah Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
-
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mematikan informasi Pinangki masih menerima gaji tidak benar.
-
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan proses eksekusi pada Senin (2/8/2021) siang.
-
Boyamin juga mengungkit perbedaan perlakuan Pinangki dengan kasus pencurian yang diproses eksekusi, setelah putusannya inkrah.
-
Nantinya, kata Riono, masa hukuman Pinangki akan dipotong masa tahanan di Rutan Kejaksaan Agung.
-
Menurut Riono, beberapa pekan terakhir korps Adhyaksa banyak mengurus perkara lain.
-
Dia juga menolak pembelaan JPU yang bilang belum dieksekusinya Pinangki lantaran masalah administratif.
-
Boyamin mengaku tidak heran jaksa penuntut umum (JPU) terkesan lambat memproses ekseskusi Pinangki.
-
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengaku tidak memiliki pertimbangan khusus, terkait belum dieksekusinya Pinangki.
-
Ia menilai penanganan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum ini pelik.
-
Hakin kembali pangkas hukuman kasus korupsi Djoko Tjandra jadi 3,5 tahun. Politisi PKS Mardani Ali Sera sebut putusan itu dagelan hukum.
-
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan, pihaknya masih mempelajari putusan PT DKI Jakarta tersebut.
-
Hal ini menanggapi pertanyaan soal langkah KPK dalam kasus Djoko Tjandra, yang hukumannya disunat di tingkat banding.
-
KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan PT DKI terhadap Djoko Tjandra dan beberapa putusan pengadilan lainnya.
-
Djoko Tjandra juga terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).