Buronan Kejaksaan Agung
Hukuman Djoko Tjandra Disunat Setahun, Komisi Yudisial Kaji Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan PT DKI terhadap Djoko Tjandra dan beberapa putusan pengadilan lainnya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyoroti putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang mendiskon hukuman Djoko Tjandra.
Dalam putusan banding, majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara.
Hukuman PT DKI tersebut berkurang setahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menghukum Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Menurun, Wagub DKI: Kita Tidak Boleh Berpuas Diri
"KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting lewat keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).
Miko menggarisbawahi, KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan PT DKI terhadap Djoko Tjandra dan beberapa putusan pengadilan lainnya, terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.
Ditambah lagi, kata Miko, putusan pengadilan erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan.
Baca juga: Satgas: Jika Sektor yang Sudah Dibuka Tak Taat Protokol Kesehatan, Maka Perlu Dibatasi Lagi
Untuk itu, KY juga elemen masyarakat lainnya, seperti akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat, mengkaji putusan PT DKI tersebut.
"Anotasi terhadap putusan ini juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra, dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Anggota DPR Dapat Fasilitas Isoman di Hotel, Aktivis 98: Bukannya Bantu, Malah Jadi Penikmat Bantuan
Pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, terkait pengurusan penghapusan red notice.
Djoko Tjandra juga terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: 5 Hal Soal Varian Delta Ini Penting Diketahui, Salah Satunya 20 Persen Lebih Menular
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan."
"Dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," begitu bunyi amar putusan yang dikutip dari laman MA, Rabu (28/7/2021).
Duduk sebagai ketua majelis adalah Muhamad Yusuf, dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.
Baca juga: Jumlah Pasien Menurun, Keterisian Tempat Tidur di RSDC Wisma Atlet Sudah di Bawah Standar WHO
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal.