Buronan Kejaksaan Agung

Hukuman Djoko Tjandra Disunat Setahun, Komisi Yudisial Kaji Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan PT DKI terhadap Djoko Tjandra dan beberapa putusan pengadilan lainnya.

KOMPAS.COM/KIKI NASUTION
Komisi Yudisial (KY) menyoroti putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang mendiskon hukuman Djoko Tjandra. 

Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA terkait kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Djoko dinilai terbukti menyuap Pinangki sejumlah 500 ribu dolar AS.

Baca juga: MAKI Praperadilankan 5 Kasus Mangkrak di KPK, dari Perkara Bank Century Hingga Bansos Covid-19

Uang itu merupakan fee dari jumlah 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko.

Duit tersebut diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya.

Djoko juga dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA.

Baca juga: Polri: Kelompok Teror Sebar Radikalisme Dibungkus Kebebasan Berpendapat

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Ingin Doa Semua Agama di Indonesia Dipanjatkan di Setiap Acara Kemenag

Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan dilakukan sebagai upaya untuk menghindari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."

"Penyuapan dilakukan ke penegak hukum," kata hakim Damis.

Baca juga: Rebut Hati Pemilih Perlu Effort Sangat Besar, PPP Tak Terganggu Kehadiran Partai Masyumi Reborn

Untuk hal meringankan, Djoko Tjandra dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Djoko juga dinilai sudah berusia lanjut.

Dituntut 4 Tahun

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved