Kemendagri Didesak Bayarkan Honorarium Pekerja P3PD dan Kejelasan Status Program

Ditjen Bina Adwil Kemendagri didesak segera menyelesaikan persoalan keterlambatan pencairan honorarium tenaga ahli dan pendukung.

Editor: Lucky Oktaviano
Istimewa/Dok Tim Pekerja P3PD
Tim P3PD sedang melakukan konsolidasi memperjuangkan nasib yang tidak terbayarkan sejak Januari hingga Juni 2025. Mereka mendesak Kemendagri agar menyelesaikan masalah ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), didesak segera menyelesaikan persoalan keterlambatan pencairan honorarium dan kejelasan kontrak dalam Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) Sub Komponen 1D.

Desakan tersebut datang dari Persatuan Pekerja Penuh Peluh & Derita (P3PD). Tim P3PD yang bertugas sejak April 2023 hingga Juni 2025 menegaskan telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai mekanisme proyek.

Hal itu termasuk penyusunan laporan, dukungan teknis, hingga pengembangan instrumen seperti Aplikasi Sistem Informasi Kecamatan (ASIK) dan pembentukan 791 Rumah Bersama Kecamatan di 10 provinsi.

Akan tetapi, mereka menilai keberhasilan tersebut berbenturan dengan lambannya proses penganggaran.

Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) baru terbit pada 29 Juni 2025, sehari sebelum penutupan proyek pada 30 Juni 2025.

Kondisi itu berdampak serius, antara lain:

1. Honorarium tenaga ahli dan pendukung belum dibayarkan.

2. Status tenaga pendamping provinsi tidak jelas

3. Pemenang lelang paket Perusahaan Pengelola Administrasi (PPA) tidak pernah dikontrak

4. Aplikasi ASIK tidak dapat dioperasikan akibat ketiadaan anggaran

“Kami mendesak Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan mempercepat pencairan honorarium, menegaskan kepada pemerintah daerah bahwa proyek P3PD 1D telah berakhir, serta membatalkan status lelang PPA yang tidak terlaksana,” kata Haris Shantanu, anggota P3PD, dalam pernyataa tertulisnya yang diterima Warta Kota, kemarin.

Selain itu, mereka meminta Kemendagri tetap memanfaatkan dashboard ASIK sebagai instrumen pengawasan layanan dasar desa di tingkat kecamatan, meski proyek telah berakhir.

Hal lain, Yohanes Susilo yang juga merupakan salah satu Tim P3PD Subkomponen 1 D menyatakan bahwa Proyek P3PD Sub Komponen 1D sendiri merupakan bagian dari pinjaman Bank Dunia No. 8941-ID yang diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

"Bank Dunia juga telah mengeluarkan No Objection Letter (NOL) atas rencana kerja dan anggaran 2025 pada Januari lalu. Sehingga kami terus mengawal proyek ini hingga tuntas,” kata Yohanes.

Sementara itu, Bena Yoedhantama juga menegaskan bahwa mereka telah bersurat kepada Kuasa Pengguna Anggaran di Ditjen Bina Adwil Kemendagri RI.

"Kami telah direspons dengan diselenggarakan rapat pada tanggal 22 Agustus 2025 lalu. Namun hingga saat ini tidak ada realisasi dari mediasi yang telah dilakukan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan Warta Kota belum berhasil menghubungi pihak bersangkutan dalam hal ini perwakilan dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved