MAKI Praperadilankan 5 Kasus Mangkrak di KPK, dari Perkara Bank Century Hingga Bansos Covid-19
MAKI berpandangan Indek Persepsi Korupsi turun ke angka 37 dari sebelumnya 40 sebagai penyumbang terbesarnya adalah KPK terkait isu revisi UU KPK.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan lima kasus mangkrak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021).
"Hari ini Senin, 5 April 2021 jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terjadwal sidang perdana 5 Praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK."
Baca juga: KPK Setop Kasus SP3 BLBI dengan Tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim, MAKI Bakal Gugat Praperadilan
"Atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis.
Lima perkara yang digugat MAKI ialah Bank Century, KTP-el, pengadaan bantuan sosial Covid-19, pengadaan helikopter AW, dan pengembangan kasus eks Bupati Malang Rendra Kresna.
Ada pun penjelasan dari lima perkara tersebut adalah:
1. Bank Century
Sejak KPK kalah oleh putusan praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan No 24 Tahun 2018 yang berisi melanjutkan penyidikan untuk nama-nama lain (Boediono dkk) pengembangan dari perkara Budi Mulya, hingga saat ini KPK belum menetapkan satupun tersangka.
2. KTP-el
KPK pada 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru korupsi KTP-el, yaitu Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos.
Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir dua tahun, padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus.
3. Pengadaan Heli AW
KPK pada 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, tetapi mangkrak hampir empat tahun.
4. Sembako Bansos
Pada kasus ini, praperadilan diajukan lantaran masih menyisakan masalah terkait penyidik KPK yang tidak melaksanakan semua izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/boyamin-saiman-serahkan-profil-king-maker-kepada-kpk.jpg)