Kasus BLBI

KPK Setop Kasus SP3 BLBI dengan Tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim, MAKI Bakal Gugat Praperadilan

MAKI pada 2008 pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama, yakni dugaan korupsi BLBI BDNI.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Koordinator MAKI Boyamin Saiman bakal mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah KPK menghentikan kasus SKL BLBI. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berniat mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan ini untuk membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya segera mengajukan gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Ibadah Jumat Agung 2 April 2021 di Jakarta dan Sekitarnya

"Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir Bulan April 2021, dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK."

"Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK, namun ternyata April beneran."

"Karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," seloroh Boyamin lewat keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: Pernyataan Lengkap Kapolri Soal Aksi Teror di Mabes Polri: Pelaku Lone Wolf Berideologi Radikal ISIS

Boyamin membeberkan alasannya mau mengajukan gugatan praperadilan.

Pertama, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI tidak melibatkan penyelenggara negara.

Hal ini, katanya, sungguh sangat tidak benar, karena dalam surat dakwaan, Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.

Baca juga: Jokowi: Tidak Ada Tempat Bagi Terorisme di Tanah Air

"Sehingga meskipun SAT telah bebas, namun masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti."

"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," tutur Boyamin.

Kedua, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3, karena Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi.

Baca juga: Pemerintah Tolak Sahkan Hasil KLB Partai Demokrat, Relawan Jokowi: AHY Harusnya Malu dan Minta Maaf

"Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," jelasnya.

Ketiga, MAKI pada 2008 pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama, yakni dugaan korupsi BLBI BDNI.

Putusan praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.

Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Misa Malam Paskah 3 April 2021 di Jakarta dan Sekitarnya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved