Berita Nasional
Wacana Redenominasi Rupiah, Komisi XI DPR RI Ingatkan Tak Boleh jadi Proyek Kosmetik
Wacana redenominasi rupiah atau kebijakan penyederhanaan dengan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1 tidak boleh hanya sekadar menjadi proyek kosmetik.
Ringkasan Berita:
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki wacana redenominasi rupiah atau penyederhanaan dengan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.
- Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa perubahan harga rupiah adalah domain undang-undang, bukan sekadar regulasi teknis.
- RUU Redenominasi harus disiapkan bersama antara Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku industri keuangan, dan pemda.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki wacana redenominasi rupiah atau kebijakan penyederhanaan dengan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.
Rencana Purbaya itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Menanggapi hal itu, Kapoksi PDI Perjuangan Komisi XI DPR RI Harris Turino mengatakan Indonesia sedang berada pada persimpangan yang rumit.
Inflasi stabil dan digitalisasi ekonomi berkembang pesat, tetapi di sisi lain ketidakpastian global terus meningkat, mulai dari perlambatan ekonomi dunia, tensi geopolitik, perang dagang, hingga volatilitas harga komoditas.
"Kondisi-kondisi tersebut dapat memengaruhi nilai tukar dan sentimen masyarakat terhadap rupiah. Karena itu, kehati-hatian diperlukan," ucapnya lewat keterangan, Senin (10/11/2025).
Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa perubahan harga rupiah adalah domain undang-undang, bukan sekadar regulasi teknis.
Karena itu, RUU Redenominasi harus disiapkan bersama antara Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku industri keuangan, dan pemda.
Baca juga: Purbaya Ajak Warga Jual Dolar Tukar ke Rupiah, Yakin Pelemahan Rupiah Saat Ini Hanya Sementara
Pemerintah perlu menyiapkan kerangka hukumnya sekarang, menuntaskan rancangan regulasi, dan melakukan pengujian sistem secara bertahap.
Namun penetapan tanggal implementasi harus bersifat kondisional, bergantung pada stabilitas inflasi, kesehatan fiskal, kesiapan sistem pembayaran, dan kepercayaan publik.
"Redenominasi tidak boleh menjadi proyek kosmetik atau simbol stabilitas semu; ia harus menjadi bagian dari modernisasi ekonomi nasional yang terukur dan strategis," tegasnya.
Redenominasi bukan jalan pintas memperkuat rupiah karena daya beli ditentukan oleh inflasi dan produktivitas, bukan jumlah nolnya.
Namun jika menggunakan sebagai proyek modernisasi sistem pembayaran dan literasi harga nasional, di atas fondasi stabilitas yang kuat, kebijakan ini bisa meningkatkan efisiensi ekonomi dan kenyamanan publik tanpa menimbulkan kegaduhan.
"Itulah komitmen yang akan saya kawal sebagai Wakil Rakyat di Komisi XI: memastikan momentum yang dipilih adalah momentum yang siap, bukan sekadar yang ramai dibicarakan," katanya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Ironi! Foto Marsinah Berdampingan dengan Soeharto Saat Pemberian Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa Diperiksa Kasus Penyebaran Berita Bohong Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Wakil Ketua DPR RI Minta Ditjen Pesantren Jadi Implementator UU Pesantren |
|
|---|
| Foto-foto Final MQKN Buktikan Indonesia Masih Gudangnya Ulama |
|
|---|
| Prabowo Kumpulkan Kader Gerindra di Hambalang, Beri Arahan Seperti Ini Sebelum Ajal Menjemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ilustrasi-redenominasi-rupiah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.