Berita Nasional
Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa Diperiksa Kasus Penyebaran Berita Bohong Ijazah Palsu Jokowi
Tiga tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong ijazah palsu Joko Widodo akan diperiksa polisi, Kamis besok.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Ringkasan Berita:
- Ketiga tersangka itu ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa
- Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Joko Widodo itu dijerat pasal berlapis
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa tiga tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ketiga tersangka itu ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Mereka akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Ini Alasan Polisi Butuh Waktu Lama untuk Tersangkakan Roy Suryo Cs
Kepastian jadwal pemeriksaan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Senin (10/11/2025).
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis besok," kata Budi Hermanto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Joko Widodo.
Baca juga: Santai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Belum Tentu Terdakwa Apalagi Terpidana
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan, penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal dan eksternal.
Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Joko Widodo itu dijerat pasal berlapis.
Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.
Baca juga: Nama 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo hingga dr Tifa
Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang.
Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.
Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo Cs
Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum.
kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
ijazah palsu jokowi
Roy Suryo
Rismon Sianipar
Dr Tifa
dugaan ijazah palsu
tudingan ijazah palsu
kasus ijazah palsu
ijazah palsu
| Wakil Ketua DPR RI Minta Ditjen Pesantren Jadi Implementator UU Pesantren |
|
|---|
| Foto-foto Final MQKN Buktikan Indonesia Masih Gudangnya Ulama |
|
|---|
| Prabowo Kumpulkan Kader Gerindra di Hambalang, Beri Arahan Seperti Ini Sebelum Ajal Menjemput |
|
|---|
| Disebut Hanya Cari Tameng, Budi Arie Setiadi Ditolak Akar Rumput Gerindra |
|
|---|
| Mantan Aktivis PRD Kini Ingin Soeharto Jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/RRT-kunjungi-Bambang-Tri-Mulyono.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.