Ijazah Jokowi

BREAKING NEWS: Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo Cs

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Asep menyebut Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi), termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi setelah gelar perkara dan asesmen ahli.
  • Proses penyidikan melibatkan ahli ITE, komunikasi sosial, dan bahasa serta pengawas internal dan eksternal.
  • Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 19 ahli; kasus ini kini masuk tahap akhir dengan beberapa terlapor seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma

 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

"Hasil penyidikan kami tetapkan 8 tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Penetapan tersangka ini usai melalui asesmen para ahli dan gelar perkara.

Proses tersebut melibatkan ahli serta pengawas, baik internal maupun eksternal.

"Ahli yang dilibatkan yakni dari ITE, komunikasi sosial hingga ahli bahasa," kata jenderal bintang dua itu.

Status kasus sebelumnya diketahui telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2025.

Sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kini masuk babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya lakukan gelar perkara, Kamis (6/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan pelaksanaan gelar perkara itu.

“Iya, betul banget (gelar perkara untuk menentukan tersangka)," ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Budi menambahkan, sebelum gelar perkara dilakukan, tim penyidik telah melakukan asesmen bersama sejumlah ahli.

"Assesment dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” ujar Budi.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor.

Selain itu, 19 ahli juga telah dimintai keterangan, dan enam ahli lainnya dijadwalkan segera diperiksa.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved