Ijazah Jokowi
Respon Jokowi Soal Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu yang Dilaporkan
Reaksi Jokowi soal Polda Metro gelar perkara kasus fitnah dan ujaran kebencian tentang tudingan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkannya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya gelar perkara kasus fitnah dan ujaran kebencian terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, dengan melibatkan Kompolnas untuk menentukan ada atau tidaknya tersangka.
- Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan kliennya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik dan menegaskan tujuan laporan adalah memulihkan nama baik, bukan soal tersangka
- Penyidik telah memeriksa 117 saksi, 19 ahli, dan 12 terlapor termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan dokter Tifa,
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus fitnah dan ujaran kebencian tentang tudingan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal, salah satunya Kompolnas, Polda Metro akan segera menetapkan ada atau tidaknya tersangka dalam kasus itu.
Terkait proses tersebut, Jokowi merespon bahwa hal itu berarti akan memulihkan nama baiknya secara hukum dan tidak berfokus pada siapa tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Sebut 117 Saksi Diperiksa
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, Jumat (7/11/2025).
Rivai mengatakan kliennya yakni Jokowo mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang segera mengungkap hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu kliennya, Jumat (7/11/2025).
Rivai menyatakan Jokowi merespon dengan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan, dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Rivai laporan polisi yang diajukan Jokowi bertujuan untuk menguji keaslian ijazahnya secara hukum serta memulihkan nama baiknya.
“Jadi, soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya," ucap Rivai.
Rivai mengatakan proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan masih dalam koridor wajar sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setelah meningkatnya penyelidikan ke tahap penyidikan, tugas penyidik adalah menetapkan tersangkanya dan mengumpulkan alat bukti. Jadi penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tenggang waktu 7 bulan ini masih dalam kewajaran,” ujar Rivai.
Rivai menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik pada 7 Oktober 2025.
Baca juga: Roy Suryo Klaim Sudah Kantongi Salinan Ijazah Jokowi dari KPU: 99,99 Persen Palsu!
Di mana surat dari penyidik menginformasikan akan adanya gelar perkara untuk penetapan tersangka meski kenyataannya baru dilakukan pada November 2025 ini.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah selangkah maju dalam hal ini menetapkan tersangkanya. Selanjutnya diharapkan penyidik melengkapi alat bukti dan melimpahkan perkara ini ke penuntut umum,” katanya.
| Polda Metro Gelar Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini, Bakal Ada Tersangka? |
|
|---|
| Polisi Mau Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Meski Eggi Sudjana Belum Diperiksa |
|
|---|
| Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Sebut 117 Saksi Diperiksa |
|
|---|
| Roy Suryo Tidak Gentar Jelang Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Terima Salinan Ijazah Jokowi Tahun 2014 dari KPU RI, Semakin Buktikan Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/RESPON-JOKOWI-94949.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.