Ijazah Jokowi

Roy Suryo Tidak Gentar Jelang Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo mengaku tidak khawatir jika ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Tangkapan layar Kompas.tv
GELAR PERKARA - Roy Suryo mengaku tidak khawatir jika ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Polda Metro Jaya akan menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025), 

"Dalam waktu dekat akan dilaksanakan ekspose atau gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan rekan-rekan dari jaksa penuntut umum di Kejati DKI," kata Ade dikutip dari YouTube Kompas TV.

Pakar telematika Roy Suryo pun menanggapi dengan mengaku tidak takut jika ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

"Sama sekali tidak ya. Kalau memang mau tetapkan, dari dulu silakan tetapkan, Polda ayo gitu loh," ujar Roy Suryo, Jumat.

Roy Suryo beralasan Polda Metro Jaya ada keraguan dalam pengusutan ijazah Jokowi ini.

"Polda ini kan pasti ada sesuatu yang mereka sangat tidak yakin. Karena memang tidak yakin. Ijazahnya enggak pernah ada. Ijazahnya akan bohong saja," ujar Roy Suryo.

Alhasil proses penyelidikan ijazah Jokowi tersebut justru memakan waktu yang cukup lama.

"Makanya lama pasti ada sesuatu. Polda atau polisi dia yakin ijazah itu pernah ada ya karena begitu dilihat diteliti betul palsu ijazahnya," imbuhnya.

Ia juga menyoroti ijazah Jokowi yang disebut-sebut telah disita oleh Polda Metro Jaya, tetapi Jokowi memperlihatkan ijazahnya kepada relawannya.

Roy Suryo menilai Polda Metro Jaya tidak akan pernah bisa melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa.

"Ini ijazah yang benar di mana? disita atau di tangan Jokowi atau enggak pernah ada?" kata dia.

"Jadi ijazahnya enggak pernah ada. Kalau ijazah enggak pernah ada dan Jokowi terbukti bohong, ya sudah Polda enggak mungkin berani maju. Enggak akan P21, pasti akan P19 bolak-balik, bolak-balik," jelasnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 117 saksi telah diperiksa, dan penyidik telah meminta keterangan dari 25 ahli.

Baca juga: Roy Suryo Cs Terima Salinan Ijazah Jokowi Tahun 2014 dari KPU RI, Semakin Buktikan Palsu

19 ahli di antaranya telah selesai dilakukan pemeriksaan kemudian 6 ahli lainnya ini masih dalam proses setidaknya nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan," kata Brigjen Ade Ary.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved