Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Terima Salinan Ijazah Jokowi Tahun 2014 dari KPU RI, Semakin Buktikan Palsu
Roy Suryo Cs Terima Salinan Ijazah Jokowi Tahun 2014 dari KPU RI, semakin yakin Palsu atau ijazah Jokowi palsu
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kubu Roy Surya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Kedatangan mereka untuk mengambil langsung fotocopy ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kubu Roy Suryo, Bonatua Silalahi mengambil langsung fotocopy ijazah Jokowi di kantor KPU.
Baca juga: Setahun Jadi Wapres, Pengamat Minta Gibran Perbaiki Kualitas, tak Bergantung Nama Besar Jokowi
Bona pun menunjukkan fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya.
"Yang diberikan itu adalah fotokopi terlegalisir. Fotokopi dari fotokopi," kata Bona di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Pengamat Kebijakan Publik itu mengatakan, fotocopy ijazah Jokowi yang diminta dan diberikan oleh KPU kepadanya merupakan fotocopy ijazah pada saat Jokowi mencalonkan diri sebagai Presiden di tahun 2014.
Dia menjelaskan, fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya sama seperti fotocopy ijazah Jokowi pada tahun lainnya saat mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu.
"Jadi yang beda itu adalah legalisirnya, pejabat legalisir yang merah ini. Jadi memang dari yang kita kumpulkan dari 2019, 2014, 2012 di DKI dan 2010 di Solo itu ijazahnya sama semua ya," jelas Bona.
"Yang 2005 kita lagi minta, tim kita di sana, Solo dan yang beda itu cuma legalisirnya, pejabat-pejabat legalisirnya. Karena memang tahunnya berbeda, seperti itu," sambungnya.
Kemudian, Bona juga menunjukkan dari fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya dari KPU, masih ada beberapa bagian yang ditutup.
Salah satunya tanda tangan rektor.
Menurutnya, KPU semestinya bisa untuk membuka bagian yang ditutupi tersebut sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
"Ini ada delapan yang dihitung. Seharusnya sesuai dengan peraturan, sesuai dengan undang-undang yang keterbukaan informasi publik, delapan item ini harus ada uji konsekuensinya. Mengapa ditutup? apa konsekuensinya ke publik jika dibuka? apa konsekuensinya ke penerima jika dibuka? pemilik jika dibuka, dan yang paling penting adalah tidak boleh selamanya dirahasiakan. Harus ada masa waktunya," katanya.
Baca juga: Bonatua Temukan Kejanggalan, KPU 17 Kali Arsipkan Dokumen Pemilu ke ANRI, Tak Ada Ijazah Jokowi
"Misalnya ini kalau kita baca di peraturan keputusan KPU yang nomor 731 lalu, itu dirahasiakan selama lima tahun ini. Seharusnya seperti itu," lanjutnya.
Kata Bonatua, pihaknya akan terus mengusahakan agar bisa memperoleh ijazah Jokowi dalam bentuk asli.
| UGM Sebut Jokowi Alumni Kebanggaan Fakultas Kehutanan, Roy Suryo Berikan Sindiran |
|
|---|
| Refly Harun dan Dokter Tifa Ziarah ke Makam Keluarga Jokowi, Sebut Temukan Hal Tak Lazim |
|
|---|
| Roy Suryo Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Dibuka, Bawa Bukti dari KPU |
|
|---|
| Polda Metro Pastikan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut, Meski Sudah 5 Bulan Belum Ada TSK |
|
|---|
| Jokowi dan Gibran Diterpa Isu Ijazah Palsu, Ahmad Ali Gebrak Kader PSI untuk Membela |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.