Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Terima Salinan Ijazah Jokowi Tahun 2014 dari KPU RI, Semakin Buktikan Palsu

Roy Suryo Cs Terima Salinan Ijazah Jokowi Tahun 2014 dari KPU RI, semakin yakin Palsu atau ijazah Jokowi palsu

Wartakotalive.com/ Alfian Firmansyah
IJAZAH JOKOWI FOTOKOPI - Kubu Roy Suryo Cs mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025) untuk mengambil langsung fotocopy ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dari fotokopi yang didapatnya menurut Roy semakin membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kubu Roy Surya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Kedatangan mereka untuk mengambil langsung fotocopy ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Kubu Roy Suryo, Bonatua Silalahi mengambil langsung fotocopy ijazah Jokowi di kantor KPU. 

Baca juga: Setahun Jadi Wapres, Pengamat Minta Gibran Perbaiki Kualitas, tak Bergantung Nama Besar Jokowi

Bona pun menunjukkan fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya. 

"Yang diberikan itu adalah fotokopi terlegalisir. Fotokopi dari fotokopi," kata Bona di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). 

Pengamat Kebijakan Publik itu mengatakan, fotocopy ijazah Jokowi yang diminta dan  diberikan oleh KPU kepadanya merupakan fotocopy ijazah pada saat Jokowi mencalonkan diri sebagai Presiden di tahun 2014. 

Dia menjelaskan, fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya sama seperti fotocopy ijazah Jokowi pada tahun lainnya saat mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu. 

"Jadi yang beda itu adalah legalisirnya, pejabat legalisir yang merah ini. Jadi memang dari yang kita kumpulkan dari 2019, 2014, 2012 di DKI dan 2010 di Solo itu ijazahnya sama semua ya," jelas Bona. 

"Yang 2005 kita lagi minta, tim kita di sana, Solo dan yang beda itu cuma legalisirnya, pejabat-pejabat legalisirnya. Karena memang tahunnya berbeda, seperti itu," sambungnya. 

Kemudian, Bona juga menunjukkan dari fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya dari KPU, masih ada beberapa bagian yang ditutup.

Salah satunya tanda tangan rektor.

Menurutnya, KPU semestinya bisa untuk membuka bagian yang ditutupi tersebut sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. 

"Ini ada delapan yang dihitung. Seharusnya sesuai dengan peraturan, sesuai dengan undang-undang yang keterbukaan informasi publik, delapan item ini harus ada uji konsekuensinya. Mengapa ditutup? apa konsekuensinya ke publik jika dibuka? apa konsekuensinya ke penerima jika dibuka? pemilik jika dibuka, dan yang paling penting adalah tidak boleh selamanya dirahasiakan. Harus ada masa waktunya," katanya. 

Baca juga: Bonatua Temukan Kejanggalan, KPU 17 Kali Arsipkan Dokumen Pemilu ke ANRI, Tak Ada Ijazah Jokowi

"Misalnya ini kalau kita baca di peraturan keputusan KPU yang nomor 731 lalu, itu dirahasiakan selama lima tahun ini. Seharusnya seperti itu," lanjutnya. 

Kata Bonatua, pihaknya akan terus mengusahakan agar bisa memperoleh ijazah Jokowi dalam bentuk asli. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved