Ijazah Jokowi

Polisi Tetapkan Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, termsuk Roy Suryo Cs.

|
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
ROY SURYO TERSANGKA - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saat launching buku soal ijazah Jokowi palsu. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Kapolda Metro Irjen Asep Edi Suheri menyebut penetapan dilakukan setelah gelar perkara ilmiah yang melibatkan pihak eksternal.
  • Tersangka dibagi dua klaster, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dengan total 130 saksi dan ratusan barang bukti diperiksa.

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri di Polda Metro, Jumat (7/11/2025).

 "Menetapkan 8 orang jadi tersangka," kata Asep.

Menurutnya penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal.

"Jadi hasilnya dilakukan secara terukur dan ilmiah," kata Asep.

Baca juga: Respon Jokowi Soal Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu yang Dilaporkan

Ia mengatakan penetapan tersangka berdasarkan laporan Jokowi ke Polda Metro.

Asep menjelaskan dari 8 tersangka ini dibagi dalam dua klaster.

"Klaster pertama 5 orang yakni S, KTR, MRF, RE dan DHL," ujarnya.

Lalu klaster kedua katanya sebanyak 3 orang.

"Yakni RS, RHS dan TT," ujarnya.

Pada klaster kedua ini, inisial nama menunjukkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Asep menjelaskan dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli serta menyita ratusan barang bukti.

Sebelumnya, Jokowi membuat laporan pada 30 April 2025 lalu terkait fitnah dan ujaran kebencian soal tudingan ijazah palsu

Tak lama setelah melapor, polisi meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena menemukan adanya unsur pidana.
 
Menurut penyelidikan polisi, terdapat 12 orang yang jadi terlapor dalam kasus tersebut, di antaranya Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, hingga Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved