Berita Nasional

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa Diperiksa Kasus Penyebaran Berita Bohong Ijazah Palsu Jokowi

Tiga tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong ijazah palsu Joko Widodo akan diperiksa polisi, Kamis besok.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Dokumentasi dokter Tifa
DIPERIKSA POLISI - Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa tiga tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ketiga tersangka itu ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Dokter Tifa, Roy Suryo dan Rismon Sianipar saat berkunjung ke rumah Bambang Tri di Blora, Jawa Tengah. 

Pasal UU ITE yang dijerat ke delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.

Baca juga: Roy Suryo Bernafas Lega Usai Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi

Untuk klaster kedua, ada 3 orang atas nama RS, RHS dan TT.

Tersangka pada klaster dua dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE. (m31)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved