Berita Nasional

Roy Suryo Bernafas Lega Usai Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi

Pakar telematika Roy Suryo bernafas lega pasalnya tidak ada surat perintah penahanan terhadap dirinya meski menjadi tersangka

Editor: Desy Selviany
Tangkapan layar Kompas.tv
AYAM SAYUR- Roy Suryo menyindir Kejaksaan Agung 'ayam sayur' karena tak juga bisa mengeksekusi Ketua Relawan Jokowi, Silfester Matutina yang sudah divonis 1,5 tahun penjara sejak 6 tahun lalu 

WARTAKOTALIVE.COM - Pakar telematika Roy Suryo bernafas lega pasalnya tidak ada surat perintah penahanan terhadap dirinya meski menjadi tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

Rasa syukur itu diungkapkan Roy Suryo sesaat ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik terhadap Jokowi pada Jumat (7/11/2025).

Dari penetapan tersangka itu, sebagai warga negara, Roy Suryo mengaku menghormati proses hukum tersebut. 

Roy Suryo pun mengaku hanya mensenyumi penetapan tersangka yang dilakukan Polisi terhadapnya. 

Namun Roy Suryo meminta sejumlah pihak jangan buru-buru senang dulu atas penetapan tersangka dirinya.

Sebab kata Roy Suryo, dari konferensi pers Polisi yang disimaknya, Polisi tidak mengeluarkan surat penahanan terhadapnya. 

Terlebih proses hukum di Indonesia masih panjang mulai tersangka naik terdakwa, hingga terpidana. 

Pun kata Roy Suryo, sekalipun menjadi terpidana belum tentu ditahan. Sebab ada kasus seorang terpidana selama enam tahun lalu namun belum ditahan hingga saat ini. 

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Pesan Dokter Tifa untuk Anaknya

Roy Suryo pun berharap hukum juga adil terhadapnya atas kasus hukumnya saat ini. 

“Artinya adalah tolong aparat hukum untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ucap Roy Suryo

Tidak diketahui siapa sosok terpidana yang belum dihukum hingga saat ini seperti yang dimaksud Roy Suryo

Namun demikian kuat dugaan yang dimaksud Roy Suryo adalah Silfester Matutina apabila mengacu pada inisial SM.

Diketahui hingga saat ini Silfester Matutina tidak kunjung ditahan. 

Padahal pendukung Jokowi itu sudah enam tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved