Berita Nasional

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Pesan Dokter Tifa untuk Anaknya

Pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Jokowi

Editor: Desy Selviany
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
TIFA UNGKAP IJAZAH - Pegiat media sosial yang juga pakar neuroscience behavior dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengungkapkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang dipermasalahkan ternyata sudah tidak lagi berada di Polda Metro Jaya. Hal itu dikatakan Dokter Tifa usai diperiksa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (21/8/2025), terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

WARTAKOTALIVE.COM - Pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). 

Dokter Tifa menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

Dokter Tifa menjadi tersangka klaster kedua di antara dua tersangka lainnya.

Tifa dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Diketahui dokter Tifa merupakan seorang influencer yang cukup populer di platform X. 

Dokter Tifa kerap mengkritik kebijakan pemerintah dan tokoh politik di media sosialnya. 

Salah satunya Tifa cukup vokal menuduh ijazah palsu Jokowi di media sosialnya. 

Usai menjadi tersangka Jumat (7/11/2025) Tifa belum menuliskan apapun terkait dengan kritik pemerintah. 

Unggahan terakhirnya dimuat Kamis (6/11/2025) di mana anak Dokter Tifa baru saja di wisuda. 

Dokter Tifa membagikan momen wisuda anaknya yang lulus menjadi sarjana kedokteran dengan IPK 3,89 di usia 21 tahun. 

Dokter Tifa pun menuliskan kebanggaan terhadap anaknya yang lulus hanya dalam waktu tiga tahun.

Tifa bahkan sempat menyinggung soal ijazah di mana diharapkan ijazah itu digunakan untuk negara dan bangsa.

“Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan karunia, barokah, dan hadiyah tak ternilai bagi Ibumu ini,”

“Cerdasmu asli, ijazahmu apalagi. Gunakan untuk negara dan bangsamu dengan maksimal,” tulis Tifa.

Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

Baca juga: 8 Tersangka Segera Dipanggil Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Langsung Ditahan?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved