Ijazah Jokowi
8 Tersangka Segera Dipanggil Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Langsung Ditahan?
Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kepada Roy Suryo Cs usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo Cs segera dipanggil usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
- Nantinya penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan kepada delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu.
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kepada Roy Suryo Cs usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan kepada delapan tersangka.
Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yaitu klaster pertama ialah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani.
Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis '98 Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy suryo, ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
"Tentunya kami setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami," ucap Iman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi jadi 2 Klaster
"Sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," sambungnya.
Soal kemungkinan penahanan, ia menjelaskan hal itu merupakan kewenangan penyidik sesuai undang-undang.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata dia.
Klaster pertama yang terdiri atas lima orang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, kluster kedua berisi tiga tersangka dikenakan pasal serupa, dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE karena diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Polisi Ungkap Alasan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi jadi 2 Klaster |
|
|---|
| Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Terbagi Dalam Dua Klaster |
|
|---|
| Nama 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo hingga dr Tifa |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo Cs |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/TERSANGKA-IJAZAH-JOKOWI-Kapolda-M.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.