Ijazah Jokowi

Polisi Ungkap Alasan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi jadi 2 Klaster

Polisi mengungkap alasan membagi para tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Konferensi pers terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Polisi mengungkap alasan membagi para tersangka menjadi dua klaster. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi mengungkap alasan membagi para tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
  • Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pengelompokan didasarkan pada peran dan tindakan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka.

 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polisi mengungkap alasan membagi para tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster, yaitu klaster pertama ialah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani.

Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis '98 Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy suryo, ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, pengelompokan itu didasarkan pada peran dan tindakan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka.

"Terkait dengan dua klaster. Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik," ucap Iman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Terbagi Dalam Dua Klaster

"Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi klaster ini itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukannya," sambungnya.

Lebih lanjut, penyidikan kasus ini dipastikan akan terus dilanjutkan hingga tahap penuntutan di pengadilan. 

"Perlu kami sampaikan yang pertama, itu bagaimana Polda Metro Jaya bisa mengusut sampai ke pengadilan. Yang jelas, kami melakukan tahapan-tahapan," tutur Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam kesempatan yang sama.

"Di sini tahapan untuk kepolisian adalah tahapan penyelidikan penyidikan. Nah nanti kami akan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk masuk ke tahap penuntutan."

"Dan juga nanti dari pengadilan untuk keputusan seperti apa nanti akan masuk ke persidangan seperti itu. Jadi masing-masing instansi punya kewenangan masing-masing kalau tugas kami sudah sampai ke penyidikan," lanjut Irjen Asep. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved