Berita Nasional

Foto-foto Pengungkapan Kasus Pelanggaran Ekspor Produk CPO

Kapolri sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini terungkap buah kerja sama Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Polri.

Penulis: Yulianto | Editor: Fredderix Luttex
Foto-foto Pengungkapan Kasus Pelanggaran Ekspor Produk CPO - mengungkap-besaran.jpg
Warta Kota/Yulianto
KASUS PELANGGARAN - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penindakan produk yang melanggar aturan ekspor di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri menggagalkan upaya pengelabuhan pajak dalam ekspor produk turunan minyak kelapa sawit (CPO) 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,1.802 ton dengan nilai mencapai Rp28,7 miliar. Warta Kota/Yulianto
Foto-foto Pengungkapan Kasus Pelanggaran Ekspor Produk CPO - besaran-nilai.jpg
Warta Kota/Yulianto
KASUS PELANGGARAN - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penindakan produk yang melanggar aturan ekspor di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri menggagalkan upaya pengelabuhan pajak dalam ekspor produk turunan minyak kelapa sawit (CPO) 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,1.802 ton dengan nilai mencapai Rp28,7 miliar. Warta Kota/Yulianto
Foto-foto Pengungkapan Kasus Pelanggaran Ekspor Produk CPO - disebabkan-kasus.jpg
Warta Kota/Yulianto
KASUS PELANGGARAN - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kiri), Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (kiri) dan Ketua Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Herry Muryanto (kanan) menunjukkan produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada konferensi pers penindakan produk yang melanggar aturan ekspor di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri menggagalkan upaya pengelabuhan pajak dalam ekspor produk turunan minyak kelapa sawit (CPO) 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,1.802 ton dengan nilai mencapai Rp28,7 miliar. Warta Kota/Yulianto
Foto-foto Pengungkapan Kasus Pelanggaran Ekspor Produk CPO - produk-turunan.jpg
Warta Kota/Yulianto
KASUS PELANGGARAN - Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (kanan) bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penindakan produk yang melanggar aturan ekspor di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri menggagalkan upaya pengelabuhan pajak dalam ekspor produk turunan minyak kelapa sawit (CPO) 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,1.802 ton dengan nilai mencapai Rp28,7 miliar. Warta Kota/Yulianto
Foto-foto Pengungkapan Kasus Pelanggaran Ekspor Produk CPO - yang-tercatat.jpg
Warta Kota/Yulianto
KASUS PELANGGARAN - Petugas Kepolisian berjaga di samping kontainer berisi produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang diamankan karena melanggar ekspor di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri menggagalkan upaya pengelabuhan pajak dalam ekspor produk turunan minyak kelapa sawit (CPO) 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,1.802 ton dengan nilai mencapai Rp28,7 miliar. Warta Kota/Yulianto

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap besaran nilai kerugian negara yang disebabkan kasus pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp2,8 triliun.

"Sampai saat ini dari satu komoditas yang tercatat nilai transaksinya mencapai Rp2,8 triliun. Ini akan terus kita kembangkan," ujar Sigit dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Taksiran kerugian negara itu tercatat pada tahun 2025 saja.

Dia membuka peluang untuk mendalami sejumlah perusahaan yang menggunakan modus serupa.

Kapolri sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini terungkap buah kerja sama Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Polri di dalam Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara.

Dari hasil kerja sama tersebut, dilaksanakan pemeriksaan terhadap kandungan fetty meter di 3 laboratorium yang ada.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya, fetty meter tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak. Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit," kata Sigit.

"Alhamdulillah yang bisa diamankan ada kurang lebih 87 kontainer yang kita duga melanggar ekspor produk turunan CPO,"sambungnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved