Berita Nasional

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa Diperiksa Kasus Penyebaran Berita Bohong Ijazah Palsu Jokowi

Tiga tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong ijazah palsu Joko Widodo akan diperiksa polisi, Kamis besok.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Dokumentasi dokter Tifa
DIPERIKSA POLISI - Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa tiga tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ketiga tersangka itu ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Dokter Tifa, Roy Suryo dan Rismon Sianipar saat berkunjung ke rumah Bambang Tri di Blora, Jawa Tengah. 
Ringkasan Berita:

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa tiga tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ketiga tersangka itu ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Mereka akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Ini Alasan Polisi Butuh Waktu Lama untuk Tersangkakan Roy Suryo Cs

Kepastian jadwal pemeriksaan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Senin (10/11/2025).

"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis besok," kata Budi Hermanto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Joko Widodo.

Baca juga: Santai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Belum Tentu Terdakwa Apalagi Terpidana

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan, penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Joko Widodo itu dijerat pasal berlapis. 

Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.

Baca juga: Nama 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo hingga dr Tifa

Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. 

Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo Cs

Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum. 

Pasal UU ITE yang dijerat ke delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.

Baca juga: Roy Suryo Bernafas Lega Usai Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi

Untuk klaster kedua, ada 3 orang atas nama RS, RHS dan TT.

Tersangka pada klaster dua dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved