Ijazah Jokowi
Ketum MUI Nilai Penetapan Roy Suryo Sebagai Tersangka Tepat, Jadi Pelajaran Bagi Semua
Ketum MUI Anwar Iskandar Nilai Penetapan Roy Suryo Sebagai Tersangka Tepat sehingga Jadi Pelajaran Bagi Semua
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
- Ketua Umum MUI Anwar Iskandar mendukung langkah tersebut dan menegaskan kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab.
- Delapan tersangka dijerat pasal berlapis KUHP dan UU ITE terkait fitnah, pencemaran nama baik, serta manipulasi data elektronik.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mendapat banyak dukungan dari sejumlah elemen masyarakat usai menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Salah satunya datang dari Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar yang menyatakan langkah Polda Metro Jaya sudah tepat usai menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Anwar mengingatkan semua pihak agar kebebasan berpendapat yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab.
Baca juga: IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Soal Kasus Ijazah Jokowi Sudah Sesuai Prosedur
"Sudah tepat supaya menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki," katanya, Senin (10/11/2025).
Anwar berharap setelah penetapan ini tidak ada lagi yang menyebar informasi tidak benar.
Ia mendoakan agar Joko Widodo diberikan kesehatan dan kesabaran setelah dituding ijazah palsu.
"Semoga Pak Jokowi selalu diberikan kesehatan lahir dan batin," imbuh Anwar.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan ada tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dijerat pasal berlapis.
Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.
Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.
Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Disebut Cermin Integritas Hukum
"Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE," ucapnya, Jumat (7/11/2025) kemarin.
Adapun Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum.
Pasal UU ITE yang dijerat kepada delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.
| Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Semangati 7 Tersangka Lain, Akan Praperadilankan |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Disebut Cermin Integritas Hukum |
|
|---|
| Santai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Belum Tentu Terdakwa Apalagi Terpidana |
|
|---|
| 8 Tersangka Segera Dipanggil Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Langsung Ditahan? |
|
|---|
| Polisi Ungkap Alasan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi jadi 2 Klaster |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ketua-Majelis-Ulama-Indonesia-MUI-KH-Anwar-Iskandar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.