Ijazah Jokowi

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Semangati 7 Tersangka Lain, Akan Praperadilankan

Pakar digital forensik Rismon Sianipar menjadi salah satu dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi

YouTube Langkah Update
RISMON TERSANGKA SEMANGATI - Pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menjadi salah satu dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo atau Jokowi. Atas penetapan dirinya sebagai tersangka ini, Rismon Sianipar mengaku sudah dikalkulasi kemungkinannya sejak awal ia mempertanyakan ijazah Jokowi yang asli. 

Ringkasan Berita:
  • Pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan menyebut hal itu sebagai risiko perjuangan ilmiah.
  • Ia menilai polisi tidak transparan karena belum menunjukkan ijazah asli yang dijadikan dasar penetapan tersangka dan menolak tuduhan manipulasi dokumen.
  • Rismon berencana mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya atas penetapan status tersangkanya

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menjadi salah satu dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo atau Jokowi.

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka ini, Rismon Sianipar mengaku sudah dikalkulasi kemungkinannya sejak awal ia mempertanyakan ijazah Jokowi yang asli.

Karenanya Rismon menyemangati 7 tersangka lain dan mengaku akan menggunakan haknya memperadilankan Kapolda Metro Jaya atas penetapan tersangka atas dirinya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

"Respon saya sama ya, kita harus menyemangati juga yang ketujuh lainnya. Kita berjuang, bukan mencuri uang negara atau uang rakyat. Kita berjuang di jalur keilmuan. Jadi inilah resiko, yang sudah dikalkulasi. Ini sudah merupakan resiko perjuangan," kata Rismon dalam wawancara di Metro TV, Jumat.

"Kalau enggak mau resiko, ya tidur saja di rumah, ya kan," tambahnya.

Rismon menyoroti pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, saat mengumumkan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Terhadap penersangkaan kami, di situ ada penjelasan sedikit, kami dituduh memanipulasi dokumen elektronik. Padahal sampai detik ini publik atau rakyat tidak tahu ya, tidak tahu ijazah yang benar itu, yang diklaim otentik asli itu mana?" ujar Rismon.

Menurut Rismon, Kapolda Metro menyebut ada ratusan saksi dan puluhan ahli diperiksa, sebelum menersangkaan 8 orang termasuk dirinya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini.

"Tetapi sampai detik ini tadi penersangkaan, Kapolda tidak berani menunjukkan ijazah yang diklaim asli itu, yang menjadi basis penersangkaan kami, mana?" kata Rismon.

Lalu kata Rismon dalam keterangannya, Kapolda Metro menyebut dirinya bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa telah memanipulasi dokumen dengan cara metode yang tidak ilmiah.

"Sekarang pertanyaannya sejak kapan polisi itu menentukan ilmiah atau tidaknya sebuah metode? Jangan hanya karena memanggil saksi atau ahli-ahli yang artinya berpihak pada kepolisian, langsung menentukan bahwa kami tidak ilmiah. Di mana pertanggungjawabannya? Begitu loh," papar Rismon.

Menurut Rismon jika anggapan para ahli itu, apa yang dilakukannya atas ijazah Jokwi tidak ilmiah, harus dengan bukti.

Baca juga: Rismon Tak Kapok Jadi Tersangka, Pamer Buku Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA

"Dari mana kesimpulannya? Kami kan sudah mempublikasi. Artinya apa? Dibuka secara terbuka, diumumkan secara terbuka di dalam buku kami itu. Dan itulah pertanggungjawabannya," kata Rismon.

Rismon mengatakan jika ia memanipulasi, tidak mungkin mengulasnya dalam sebuah buku berjudul Jokowi's White Paper

"Dan itu bisa dikaji oleh setiap orang. Itulah ilmiah. Bukan di ruang meja penyidik," kata Rismon.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved