Ijazah Jokowi

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Semangati 7 Tersangka Lain, Akan Praperadilankan

Pakar digital forensik Rismon Sianipar menjadi salah satu dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi

YouTube Langkah Update
RISMON TERSANGKA SEMANGATI - Pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menjadi salah satu dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo atau Jokowi. Atas penetapan dirinya sebagai tersangka ini, Rismon Sianipar mengaku sudah dikalkulasi kemungkinannya sejak awal ia mempertanyakan ijazah Jokowi yang asli. 

Menurut Rismon, ijazah Jokowi yang pernah menjabat Presiden adalah domain publik.

"Kalau enggak mau dianalisa oleh rakyatnya, dikaji, ya jangan jadi presiden atau jadi pejabat publik. Karena ijazah itu dipakai untuk mendapatkan jabatan publik," katanya.

Jadi, kata Rismon kalau mereka dituduh memanipulasi data, seharusnya disebutkan bagian mana yang dimanipulasi.

"Karena ilmiah itu terbuka bukan di ruang tertutup," katanya.

Ia juga mempertanyakan sejak kapan kepolisian atau penyidik menentukan ilmiah tidaknya penelitian seseorang itu.

"Makanya kita hari ini, tim hukum kami sedang berdiskusi untuk melakukan upaya hukum praperadilan. Karena itu hak kami," kata Rismon.

"Sebab pada saat penersangkaan, pun sampai detik ini, rakyat masih bertanya mana yang asli itu? Mana yang analog," kata Rismon.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kasus ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro pada 30 April 2025 lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara klaster kedua yang ditetapkan sebagai tersangka adalah 3 orangg, yang terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved