Ijazah Jokowi

Ketum MUI Nilai Penetapan Roy Suryo Sebagai Tersangka Tepat, Jadi Pelajaran Bagi Semua

Ketum MUI Anwar Iskandar Nilai Penetapan Roy Suryo Sebagai Tersangka Tepat sehingga Jadi Pelajaran Bagi Semua

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
ROY TERSANGKA TEPAT - Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar yang menyatakan langkah Polda Metro Jaya sudah tepat usai menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Anwar mengingatkan semua pihak agar kebebasan berpendapat yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. 

"Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster dua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE," ungkap Asep. (m26)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
 


 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved