Buronan Kejaksaan Agung
Belum Eksekusi Pinangki ke Lapas, Kajari Jakpus: Tak Masalah, Tidak Perlu Dijemput Paksa
Nantinya, kata Riono, masa hukuman Pinangki akan dipotong masa tahanan di Rutan Kejaksaan Agung.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengakui kasus Pinangki Sirna Malasari telah in-kracht van gewijsde alias berkekuatan hukum tetap.
"Putusannya sudah in-kracht van gewijsde, mengingat sudah lewat waktu bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
Namun demikian, Riono menuturkan pihaknya belum mengeksekusi Pinangki dari Rutan Kejaksaan Agung, ke lembaga permasyarakatan (lapas).
Baca juga: Menteri Jokowi Dinilai Kurang Berinovasi dalam Penanganan Covid-19, Cuma 10 Orang yang Kerap Tampil
"Kami sebelumnya memang harus memastikan yang bersangkutan benar tidak mengajukan permohonan kasasi dalam waktu yang diatur oleh UU."
"Eksekusi tidak menjadi masalah, mengingat yang bersangkutan berada di dalam rutan, sehingga tak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa," jelasnya.
Nantinya, kata Riono, masa hukuman Pinangki akan dipotong masa tahanan di Rutan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Dari 4,2 Juta Warga Jakarta yang Divaksin, 2,3 Persen Kembali Terinfeksi Covid-19, 0,013% Meninggal
"Berapa lama masa pidana penjara yang harus dijalani oleh yang bersangkutan, setelah dikurangi masa penahanan akan dihitung oleh rutan/lapas," ucapnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam melaporkan jaksa penuntut umum (JPU), jika tak segera mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Boyamin, MAKI bakal melaporkan kasus ini kepada Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR, hingga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
"Saya minta minggu depan untuk dipindah (ke lapas)."
Baca juga: Jokowi: Masih Semi Saja Semuanya Sudah Menjerit Minta Dibuka, Lah Kalau Lockdown Kita Bisa Bayangkan
"Kalau tidak saya laporkan ke Komjak, Komisi III DPR RI, dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).
Dia juga menolak pembelaan JPU yang bilang belum dieksekusinya Pinangki lantaran masalah administratif.
Sebaliknya, ini menjadi bukti keengganan JPU untuk eksekusi Pinangki.
Baca juga: Antibodi Vaksin Covid-19 Menurun Setelah 6 Bulan, tapi Tetap Bisa Melindungi Jika Diserang
Boyamin menilai ada perlakuan yang istimewa yang diberikan kepada Pinangki oleh Kejaksaan.
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|