Buronan Kejaksaan Agung

Belum Eksekusi Pinangki ke Lapas, Kajari Jakpus: Tak Masalah, Tidak Perlu Dijemput Paksa

Nantinya, kata Riono, masa hukuman Pinangki akan dipotong masa tahanan di Rutan Kejaksaan Agung.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pinangki Sirna Malasari belum juga dieksekusi ke lembaga permasyarakatan (lapas), meskipun kasus hukumnya telah inkrah. 

"Kita tunggu, karena ini menjadi suatu yang perbedaan dan diistimewakan apapun."

Baca juga: Kementerian PANRB Umumkan 55 Pemenang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2021, Tak Ada Jakarta

"Soal JPU mengatakan itu administrasi, loh kalau itu sehari kan selesai."

"Itu hanya dalih saja, sekadar menjawab dan memberikan alasan," ucapnya.

Boyamin menilai mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari diperlakukan istimewa, sejak pertama kali ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Dinkes DKI Pastikan Tak Ada Pemberian Vaksin Booster Moderna untuk Masyarakat Umum

Boyamin mengaku tidak heran jaksa penuntut umum (JPU) terkesan lambat memproses ekseskusi Pinangki.

Sebab, sejak awal, kata Boyamin, Pinangki mendapatkan perlakuan istimewa dari Kejaksaan.

Ia pun mendapatkan informasi kamar tahanan Pinangki diduga berbeda dari tahanan lainnya di Rutan Kejaksaan Agung.

Baca juga: 90.552 Pasien Wafat, Satgas Minta Orang Positif Covid-19 dengan Kriteria Ini Jangan Isolasi Mandiri

"Untuk Pinangki apa pun diistimewakan."

"Karena diduga isi kamarnya berbeda dengan yang lain, dan tidak segera dipindah ke lapas setelah tidak kasasi."

"Berbedanya, karena diduga lebih bagus dari kamar tahanan yang lain," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).

Baca juga: Hukuman Djoko Tjandra Dikorting Setahun, Boyamin Saiman Nilai Hakim Tersandera Vonis Pinangki

Dia juga menolak pembelaan JPU yang bilang belum dieksekusinya Pinangki lantaran masalah administratif.

Sebaliknya, ini menjadi bukti keengganan JPU untuk mengeksekusi Pinangki.

"Kalau memang eksekusi itu hanya administrasi, sehari selesai."

Baca juga: Minta Tokoh Agama Kampanyekan Ketenangan, Mahfud MD: Covid-19 Seperti Penyakit Lain, Ada Obatnya

"Karena itu kan JPU-nya sendiri, berkasnya semua di gedung bundar."

"Dan tahanannya juga di Kejaksaan Agung, bukan di lapas lain atau tahanan di mana."

"Jadi kalau tidak dieksekusi, itu diistimewakan dan dibedakan," ucapnya.

Baca juga: Satgas Covid-19: Peluang Terbentuknya Varian Baru pada Orang yang Sudah Divaksin Lebih Rendah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved