Buronan Kejaksaan Agung
Hukuman Djoko Tjandra Dikorting Setahun, Boyamin Saiman Nilai Hakim Tersandera Vonis Pinangki
Ia menilai penanganan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum ini pelik.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara, dari semula 4,5 tahun penjara.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, majelis hakim tersandera putusan inkrah jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sebab, Pinangki selaku penerima suap, divonis empat tahun penjara di tingkat banding.
Baca juga: Dua Bulan Kerja Tak Digaji, 9 Korban Baru Sadar Ditipu Anggota Satpol PP Gadungan
Hal itu yang membuat hukuman Djoko Tjandra sebagai pemberi suap, divonis lebih ringan daripada Pinangki.
"Tampaknya hakim tersandera dengan putusan Pinangki, karena sudah terlanjur divonis empat tahun."
"Maka, (hukuman) penyuapnya (Djoko Tjandra) adalah di bawah yang disuap."
Baca juga: Wagub DKI Bilang Revisi Perda 2/2020 Mendesak untuk Mempercepat Penurunan Kasus Covid-19
"Rumus hukum di Indonesia memang begitu," ujar Boyamin melalui pesan suara, Kamis (29/7/2021).
Ia menilai penanganan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum ini pelik.
Boyamin lantas menyoroti komposisi hakim yang mengadili perkara Djoko Tjandra dan Pinangki.
Baca juga: Raperda Covid-19 Tak Jadi Disetujui Hari Ini, Begini Alasan DPRD DKI Jakarta
Dua perkara itu diadili oleh hakim ketua Muhammad Yusuf.
Dengan anggota masing-masing Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Reny Halida Ilham Malik.
"Tampaknya yang bermasalah justru hakim tingkat banding yang memvonis Pinangki turun dari 10 jadi 4 (tahun penjara)."
Baca juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Usul Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Publik Beraktivitas
"Kemudian, hakimnya ada yang sama."
"Kita sulit berharap kasus Djoko Tjandra tidak diturunkan."
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|