Dua Bulan Kerja Tak Digaji, 9 Korban Baru Sadar Ditipu Anggota Satpol PP Gadungan

YF menipu 9 korbannya dengan memastikan mereka sudah menjadi anggota Satpol PP sejak Juni 2021.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Polda Metro Jaya meringkus YF, anggota Satpol PP gadungan, yang menipu 9 korbannya. 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Polda Metro Jaya meringkus YF, anggota Satpol PP gadungan, yang menipu 9 korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan terungkapnya kasus penipuan ini berawal setelah para korban yang diminta bertugas melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan selama dua bulan sejak Juni 2021, tidak menerima gaji.

YF, kata Yusri, menipu 9 korbannya dengan memastikan mereka sudah menjadi anggota Satpol PP sejak Juni 2021.

"Sejak itu, sesuai SKEP Pengangkatan dan surat kontrak kerja palsu, tersangka YF meminta kesembilan korbannya menjadi satu kelompok."

"Untuk fokus melakukan Operasi Yustisi Prokes di masa PPKM," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).

Bahkan, kata Yusri, YF mengangkat salah satu korban, yakni B, menjadi Danton kelompok itu.

"Mereka diminta bertugas melakukan Operasi Yustisi PPKM di kawasan BKT, Jakarta Timur," ungkap Yusri.

Sedapat mungkin, katanya, kelompok itu beroperasi di wilayah yang tidak bertemu anggota Satpol PP yang sebenarnya.

"Supaya tidak ketahuan penipuan yang dilakukan YF," ujar Yusri.

Karena sudah dua bulan bekerja tapi tak digaji, salah satu korban, kata Yusri, curiga.

"Lalu korban bertanya ke rekannya yang kenal Satpol PP, dan langsung mengadu ke Ketua Satpol PP DKI Arifin."

"Dari sana, Pak Arifin memastikan SKEP pengangkatan dan kontrak kerja adalah palsu," jelas Yusri.

Karena itu, Satpol PP mengamankan pelaku dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Yusri menjelaskan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan YF sebagai tersangka dugaan penipuan rekrutmen petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Satpol PP.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved