Virus Corona Jabodetabek

Wagub DKI Bilang Revisi Perda 2/2020 Mendesak untuk Mempercepat Penurunan Kasus Covid-19

Menurut Ariza, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah maupun petugas diperlukan regulasi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Joko Supriyanto
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, perubahan Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19, mendesak. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, perubahan Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19, mendesak.

Harapannya, kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan (prokes) meningkat, karena pelanggar berulang akan dikenakan sanksi pidana, sehingga kasus Covid-19 dapat ditekan.

“Kami butuhkan revisi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19."

Baca juga: Anggota DR Difasilitasi Hotel untuk Isoman, Legislator PKB: Kesannya Manja Banget, Aji Mumpung

"Ini dilakukan agar bisa mempercepat proses penurunan dan memutus mata rantai daripada penyebaran Covid-19,” kata Ariza di DPRD DKI Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Menurut Ariza, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah maupun petugas diperlukan regulasi.

Karena itu, pemerintah daerah mengusulkan agar adanya perubahan dalam Perda Covid-19 yang telah berjalan sejak 2020.

Baca juga: Lahan Diperluas 4.000 Meter, Jumlah Jenazah Pasien Covid-19 yang Dimakamkan di TPU Jombang Menurun

“Jadi dibutuhkan satu regulasi yang lebih rinci dan detail serta mengikat, untuk memastikan seluruh warga negara di Jakarta bisa lebih disiplin dan bertanggung jawab,” tutur Ariza.

Politikus Partai Gerindra ini berharap, kepada Bapemperda DPRD DKI dan Biro Hukum Setda DKI Jakarta bisa segera menyelesaikan pembahasan raperda tersebut.

Dengan demikian, sanksi pidana berupa kurungan selama tiga bulan bagi yang melanggar berulang kali, dapat diimplementasikan.

Baca juga: Difasilitasi Hotel untuk Isoman, DPR Diminta Sadar Tanpa Rakyat Mereka Tak Bakal Ada di Gedung Megah

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa segera disahkan,” harapnya.

Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Covid-19 meleset dari jadwal.

Sedianya, persetujuan dilakukan pada Kamis (29/7/2021) hari ini, melalui rapat paripurna antara Pemprov dengan DPRD DKI Jakarta.

Namun sampai sekarang, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta masih menunggu data komprehensif dari Pemprov DKI Jakarta, terkait implementasi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 195 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah dan Jawa Timur Paling Membara

Data-data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dewan terkait usulan Pemprov DKI yang ingin memasukkan sanksi kurungan tiga bulan dalam Raperda tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved