Virus Corona Jabodetabek

Raperda Covid-19 Tak Jadi Disetujui Hari Ini, Begini Alasan DPRD DKI Jakarta

Sedianya, persetujuan dilakukan pada Kamis (29/7/2021) hari ini, melalui rapat paripurna antara Pemprov dengan DPRD DKI Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/FITRIYANDI Al FAJRI
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta masih menunggu data komprehensif dari Pemprov DKI Jakarta, terkait implementasi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Covid-19 meleset dari jadwal.

Sedianya, persetujuan dilakukan pada Kamis (29/7/2021) hari ini, melalui rapat paripurna antara Pemprov dengan DPRD DKI Jakarta.

Namun sampai sekarang, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta masih menunggu data komprehensif dari Pemprov DKI Jakarta, terkait implementasi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 195 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah dan Jawa Timur Paling Membara

Data-data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dewan terkait usulan Pemprov DKI yang ingin memasukkan sanksi kurungan tiga bulan dalam Raperda tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, sebetulnya DPRD DKI tidak mematok jadwal persetujuan Raperda tersebut menjadi Perda.

Kata dia, DPRD ingin mengetahui dahulu, sejauh mana efektivitas Perda Covid-19 di lapangan, sebelum masuk ke dalam materi pembahasan Raperda.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Pegunungan Arfak Papua Barat

“Kami sedang tunggu laporan dari Pemprov DKI tentang pelaksanaan amanat Perda Nomor 2 tahun 2020."

"Kemarin (pekan lalu) kan eksekutif sudah menyampaikan paparannya, lalu kami minta supaya dievaluasi.”

“Kami minta data implementasi Perda secara komprehensif, supaya kami bisa evaluasi pelaksanaannya."

Baca juga: KontraS Minta Dua Anggota TNI AU yang Injak Kepala Warga Merauke Papua Diadili di Peradilan Umum

"Jadi pada prinsipnya belum ada revisi Perda,” tutur Pantas, Kamis (29/7/2021).

Menurut politikus PDIP ini, pembahasan Raperda tidak terikat dengan pelaksanaan PPKM Level 4 yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Meski nantinya PPKM Level 4 berakhir atau diganti dengan kebijakan lain, Perda lama yang dikeluarkan masih tetap berlaku.

Baca juga: Rizal Ramli: Pemerintah Mencla-mencle Tangani Pandemi Covid-19, Cuma Gonta-ganti Istilah Doang

“PPKM enggak apa-apa jalan terus, karena Perda-nya kan masih pakai yang lama dan tetap berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, persetujuan terhadap Raperda tersebut pada Kementerian Dalam Negeri, akan disampaikan saat Rapat Paripurna pada Kamis (29/7/2021) pukul 10.00.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved