Virus Corona Jabodetabek

Raperda Covid-19 Tak Jadi Disetujui Hari Ini, Begini Alasan DPRD DKI Jakarta

Sedianya, persetujuan dilakukan pada Kamis (29/7/2021) hari ini, melalui rapat paripurna antara Pemprov dengan DPRD DKI Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA/FITRIYANDI Al FAJRI
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta masih menunggu data komprehensif dari Pemprov DKI Jakarta, terkait implementasi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. 

Namun pada Jumat (23/7/2021), Bapemperda menunda pembahasan revisi Perda tersebut.

Alasannya, pemerintah daerah harus menyajikan data efektivitas penerapan Perda tersebut sejak disahkan pada 2020 lalu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan sanksi pidana dalam usulan perubahan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Influencer Diduga Terima Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga, DPRD DKI Segera Berikan Klarifikasi

Apabila usulan tersebut disetujui, Anies meminta agar pelaksanaan di lapangan dilakukan secara humanis.

“Saya berharap penegakkan pelanggaran prokes Covid-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dengan aparat penegak Perda,” kata Anies melalui pidato yang dibacakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021)

“Penegakan Perda secara humanis harus dikedepankan, sehingga tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik,” tambah Anies.

Baca juga: Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki Dipangkas, Firli Bahuri: Supervisi KPK Sudah Selesai

Menurut Anies, petugas harus mengedepankan perspektif hak asasi manusia (HAM) dalam melakukan tugasnya di lapangan.

Dengan begitu, konflik di lapangan bisa dihindari.

“Perasaan masyarakat yang senseitif akibat dampak pandemi Covid-19 merasuk ke kehidupan mereka, jadi harus dijaga,” beber Anies.

Masih Banyak yang Mengakali Aturan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap DPRD bekerja sama dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pemprov DKI tengah mengajukan revisi Perda Covid-19 itu ke DPRD DKI, untuk dibahas.

Salah satu poin revisi adalah menambahkan pasal terkait hukuman pidana, bagi yang melanggar ketentuan.

Baca juga: Bisa Kena Giliran Lonjakan Kasus Covid-19, Daerah Luar Jawa-Bali Diminta Jangan Jadi Penonton

"Perda kita berharap kerja sama yang baik dengan DPRD, agar bisa merevisi Perda penanganan Covid-19."

"Agar ada pasal terkait pidana bagi yang melanggar," terang Riza kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved