Buronan Kejaksaan Agung
Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki Dipangkas, Firli Bahuri: Supervisi KPK Sudah Selesai
Hal ini menanggapi pertanyaan soal langkah KPK dalam kasus Djoko Tjandra, yang hukumannya disunat di tingkat banding.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan supervisi pihaknya terhadap kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari, sudah selesai begitu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Hal ini menanggapi pertanyaan soal langkah KPK dalam kasus Djoko Tjandra, yang hukumannya disunat di tingkat banding.
"Supervisi KPK terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi kasus Djoko Tjandra telah selesai, saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata Firli lewat keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Dua Oknum Anggota TNI AU Injak Kepala Warga Papua, Danlanud dan Dansatpom JA Dimara Dicopot
Menurut Firli, KPK bisa melakukan langkah jauh melebihi supervisi, apabila penanganan perkara berlaru-larut, tidak selesai, dan tidak mengungkap pelaku sesungguhnya.
Juga, membuat perkara berpotensi tidak selesai, dan penanganan perkara terhambat karena melibatkan eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
Namun, ia mengklaim hal tersebut tidak terjadi dalam penanganan perkara Djoko Tjandra oleh Kejagung maupun kepolisian.
Baca juga: Anggota DPR Difasilitasi Hotel untuk Isoman, PHRI Jakarta: Tak Banyak Menolong
"Kenyataannya tidak terjadi," ujar Firli.
Firli mengatakan, apabila perkara sudah masuk pengadilan, proses persidangannya merupakan kewenangan hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Menurut dia, jika dalam proses persidangan terdapat hal-hal yang diduga mencederai rasa keadilan, maka masyarakat dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Hakim dan atau Komisi Yudisial.
Baca juga: Hukuman Djoko Tjandra Disunat Setahun, Komisi Yudisial Kaji Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
"Jika terdapat pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan yang memerlukan tindak lanjut penanganan perkara lain, seperti pelaku turut serta."
"Maka, penuntut umum yang bertugas di persidangan tersebut wajib melaporkan kepada atasannya untuk dimintakan perintah tindak lanjutnya," jelasnya.
Firli mengatakan, masyarakat juga dapat melaporkan suatu peristiwa tersebut kepada penegak hukum, KPK, Polri, atau kejaksaan.
Baca juga: Kafe dan Restoran di Ruang Terbuka di Jakarta Boleh Layani Makan di Tempat, Wajib Sertifikat Vaksin
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra, dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, terkait pengurusan penghapusan red notice.
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|