Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Bersinar Usai Meredup, Naik Drastis Rp45 ribu per Gram

Harga emas Antam hari ini pada Jumat (31/10/2025) kembali naik setelah pada hari-hari sebelumnya selalu turun dengan kenaikan Rp 45.000 per gram.

thinkstockphotos
HARGA EMAS - Harga emas Antam hari ini pada Jumat (31/10/2025) kembali naik setelah pada hari-hari sebelumnya selalu turun dengan kenaikan Rp 45.000 per gram. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Harga emas Antam hari ini pada Jumat (31/10/2025) kembali naik setelah pada hari-hari sebelumnya selalu turun. 

Harga emas hari ini kembali bersinar setelah hari-hari sebelumnya emas meredup. 

Sekarang ini harga emas kembali positif dengan berada posisi Rp2.305.000 per gram. 

Harga emas itu diperoleh berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia. 

Situs Logam Mulia merupakan situs resmi milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. 

Harga emas hari ini naik cukup signifikan dengan nilai sebesar Rp42.000 per gram.

Pada Kamis (29/10/2025), harga emas berada pada level Rp 2.263.000 per gram.

Sementara harga buyback emas Antam berada di level Rp 2.170.000 per gram.

Harga itu juga naik Rp42.000 dibandingkan harga buyback pada Kamis (31/10/2025) yang ada di Rp 2.128.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Anjlok, Turun Tipis Rp15 ribu per Gram Dibanding Kemarin

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Untuk diketahui pula bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta.

PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari ini Turun Tipis Rp 4.000 per Gram, Kilau Logam Mulia Semakin Meredup

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved