Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Anjlok, Turun Tipis Rp15 ribu per Gram Dibanding Kemarin

Harga emas Antam hari ini pada Rabu (29/10/2025) kembali alami penurunan dibandingkan hari sebelumnya secara berturut-turut yakni Rp15.000 per gram.

Antara
HARGA EMAS - Harga emas Antam hari ini pada Rabu (29/10/2025) kembali alami penurunan dibandingkan hari sebelumnya secara berturut-turut yakni Rp15.000 per gram. 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Harga emas Antam hari ini pada Rabu (29/10/2025) kembali alami penurunan dibandingkan hari sebelumnya. 

Harga emas perlahan terus mengalami penurunan sejak beberapa hari terakhir. 

Sekarang ini diketahui harga emas berada pada posisi Rp2.267.000 per gram. 

Harga emas itu diperoleh berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia. 

Situs Logam Mulia merupakan situs resmi milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. 

Penurunan harga emas cukup tipis yakni Rp15.000 per gram dibanding kemarin.

Pada Selasa (28/10/2025), harga emas berada pada level Rp 2.282.000 per gram.

Sementara harga buyback emas Antam hari ini pada level Rp 2.132.000 per gram.

Harga itu juga turun Rp15.000 dibandingkan harga buyback pada Selasa (28/10/2025) yang ada di Rp 2.147.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Rontok, Berpeluang Tinggalkan Rp 2,3 juta per Gram

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Untuk diketahui pula bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta.

PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Meredup, Turun Rp45 ribu dan Tinggalkan Rp2,3 juta per Gram

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved