Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Meredup, Turun Rp45 ribu dan Tinggalkan Rp2,3 juta per Gram

Harga emas Antam hari ini pada Selasa (28/10/2025) kembali turun sejak beberapa hari terakhir dan kini sudah tidak lagi menyentuh Rp2.300.000 per gram

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
HARGA EMAS - Harga emas Antam hari ini pada Selasa (28/10/2025) kembali turun sejak beberapa hari terakhir dan kini sudah tidak lagi menyentuh Rp2.300.000 per gram. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Harga emas Antam hari ini pada Selasa (28/10/2025) kembali alami penurunan dibandingkan hari sebelumnya. 

Penurunan harga emas sudah terjadi berturut-turut sejak beberapa hari terakhir. 

Sekarang ini harga emas Antam sudah meninggalkan angka Rp2.300.000 per gram. 

Harga emas hari ini tercatat sudah menyentuh pada posisi Rp2.282.000 per gram. 

Harga emas itu diperoleh berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia. 

Situs Logam Mulia merupakan situs resmi milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. 

Penurunan harga emas hari ini sebesar Rp45.000 per gram dibanding hari kemarin.

Pada Senin (27/10/2025), harga emas berada pada level Rp 2.327.000 per gram.

Sementara harga buyback emas Antam berada di level Rp 2.147.000 per gram.

Harga itu juga turun Rp45.000 dibandingkan harga buyback pada Rabu (22/10/2025) yang ada di Rp 2.192.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas, Turun Hampir Rp200 ribu per Gram Dibanding Kemarin

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Untuk diketahui pula bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved