Sabtu, 11 April 2026

Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas, Turun Hampir Rp200 ribu per Gram Dibanding Kemarin

Harga emas Antam hari ini pada Rabu (22/10/2025) mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan hari sebelumnya dengan kondisi terjun bebas. 

Editor: Junianto Hamonangan
Tribunnews/Jeprima
HARGA EMAS - Harga emas Antam hari ini pada Rabu (22/10/2025) mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan hari sebelumnya dengan kondisi terjun bebas.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Harga emas Antam hari ini pada Rabu (22/10/2025) mengalami penurunan signifikan dibandingkan hari sebelumnya. 

Harga emas hari ini mengalami terjun bebas apabila dibandingkan sebelumnya.

Harga emas Antam pada hari ini sudah menyentuh angka Rp2.310.000 per gram. 

Harga emas itu diperoleh berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia. 

Situs Logam Mulia merupakan situs resmi milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. 

Nilai tersebut setelah harga emas hari turun Rp177.000 per gram dibanding kemarin.

Pada Selasa (21/10/2025), harga emas berada di level Rp 2.487.000 per gram.

Harga buyback emas Antam juga terjun bebas mengikuti situasi sekarang ini. 

Sementara harga buyback emas Antam berada di level Rp 2.164.000 per gram.

Harga itu juga turun Rp172.000 dibandingkan harga buyback pada Selasa (21/10/2025) yang ada di Rp 2.336.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Masih Menggiurkan Meski Turun Rp13 ribu Dibanding Hari Kemarin

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Untuk diketahui pula bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved