Selasa, 5 Mei 2026

Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Rontok, Berpeluang Tinggalkan Rp 2,3 juta per Gram

Harga emas Antam hari ini pada Kamis (23/10/2025) kembali alami penurunan dibandingkan hari sebelumnya dan berpeluang meninggalkan Rp2,3 juta per gram

Tayang:
Editor: Junianto Hamonangan
thinkstockphotos
HARGA EMAS - Harga emas Antam hari ini pada Kamis (23/10/2025) kembali alami penurunan dibandingkan hari sebelumnya dan berpeluang meninggalkan Rp2,3 juta per gram. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Harga emas Antam hari ini pada Kamis (23/10/2025) kembali alami penurunan dibandingkan hari sebelumnya. 

Harga emas hari ini kembali mengalami penurunan apabila dibandingkan sebelumnya.

Harga emas Antam berpeluang meninggalkan angka Rp2.300.000 per gram. 

Hal tersebut bisa saja terjadi apabila penurunan harga emas kembali terjadi.

Pasalnya sekarang ini harga emas berada pada posisi Rp2.321.000 per gram. 

Harga emas itu diperoleh berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia. 

Situs Logam Mulia merupakan situs resmi milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. 

Penurunan harga emas hari ini sebesar Rp16.000 per gram dibanding hari kemarin.

Pada Rabu (22/10/2025), harga emas berada pada level Rp 2.337.000 per gram.

Sementara harga buyback emas Antam berada di level Rp 2.189.000 per gram.

Harga itu juga turun Rp35.000 dibandingkan harga buyback pada Rabu (22/10/2025) yang ada di Rp 2.224.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Masih Menggiurkan Meski Turun Rp13 ribu Dibanding Hari Kemarin

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved