Virus Corona Jabodetabek
Kafe dan Restoran di Ruang Terbuka di Jakarta Boleh Layani Makan di Tempat, Wajib Sertifikat Vaksin
Gumilar juga mewajibkan karyawan dan pengunjung yang datang ke tempat usaha tersebut, sudah divaksin Covid-19.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengizinkan kafe, restoran, dan rumah makan di ruang terbuka, memberikan layanan dine in alias makan dan minum di tempat, mulai Senin (26/7/2021) sampai Senin (2/8/2021) mendatang.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.
“Kegiatan usaha restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas, bukan pada ruangan tertutup."
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Menurun, Wagub DKI: Kita Tidak Boleh Berpuas Diri
"Dapat memberikan layanan dine-in sampai pukul 20.00,” kata Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, dikutip dari SK tersebut, Rabu (28/7/2021).
Gumilar juga mewajibkan karyawan dan pengunjung yang datang ke tempat usaha tersebut, sudah divaksin Covid-19, hal itu dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
Kemudian kapasitas pengunjung tetap dibatasi maksimal 25 persen.
Baca juga: Satgas: Jika Sektor yang Sudah Dibuka Tak Taat Protokol Kesehatan, Maka Perlu Dibatasi Lagi
“Untuk makan di tempat setiap pengunjung dibatasi maksimum 20 menit."
"Dan tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukkan musik hidup (live music) dan disk jockey (DJ),” jelasnya.
Untuk jam operasionalnya, layanan take away atau delivery service dibatasi sampai pukul 22.00.
Baca juga: Anggota DPR Dapat Fasilitas Isoman di Hotel, Aktivis 98: Bukannya Bantu, Malah Jadi Penikmat Bantuan
Sedangkan layanan drive-thru sesuai jam operasional atau 24 jam.
Layanan dine-in tidak berlaku bagi kafe, restoran, dan rumah makan yang lokasinya berada di dalam gedung atau toko tertutup, baik yang ada pada lokasi sendiri, maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal.
Hal itu sebagaimana dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Kepgub itu ditetapkan Anies pada Senin (26/7/2021) lalu.
Baca juga: Penting Punya Kamar Mandi Dalam Saat Isoman, Baju dan Alat Makan Harus Direndam Pakai Sabun 3 Jam
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyadari pemerintah daerah tidak mungkin dapat menjaga seluruh warteg, atau warung makan dan lapak jajanan di Ibu Kota.
Tujuannya, untuk memastikan warga hanya makan dan minum di tempat selama 20 menit, sesuai rentang waktu yang diminta pemerintah selama PPKM Level 4 dari Senin (26/7/2021) sampai Senin (2/8/2021).
“Tidak mungkin setiap warung makan dihadirkan petugas, kita ini kan bekerja sama."
Baca juga: Agar Tidak Dipersulit Saat ke Pasar dan Bepergian, Warga Berbondong-Bondong Ingin Divaksin Covid-19