Buronan Kejaksaan Agung

Kasus Suap Djoko Tjandra, Pengamat Kebijakan Lembaga UI: Cara Mendapat Remisinya Benar atau Enggak?

Remisi Tjoko Tjandra dipertanyakan Pengamat Kebijakan Lembaga, Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi.

Editor: PanjiBaskhara
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Remisi Tjoko Tjandra dipertanyakan Pengamat Kebijakan Lembaga, Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi. Foto: Djoko Tjandra tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus Djoko Tjandra masih hangat diperbincangkan publik.

Kini ramai diperbincangkan publik, mengenai mudahnya Djoko Tjandra mendapatkan remisi.

Diketahui, remisi Djoko Tjandra itu dikeluarkan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Remisi Djoko Tjandra pun, dinilai publik telah mencoreng wajah hukum Indonesia.

Baca juga: DAFTAR Lengkap 214 Koruptor Penerima Remisi HUT ke-76 RI, Termasuk Djoko Tjandra

Baca juga: Djoko Tjandra Dapat Remisi, ICW: Bagaimana Mungkin Buronan Dapat Akses Pengurangan Masa Pidana?

Baca juga: Sudah Jalani Sepertiga Masa Pidana, Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan Saat HUT ke-76 RI

Pasalnya, Djoko Tjandra dengan berani menyuap oknum kepolisian hingga oknum kejaksaan.

Hal ini juga ditanggapi oleh Pengamat Kebijakan Lembaga, Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi.

Ia mengatakan, pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra mendapat banyak sorotan masyarakat.

Sebab, rekam jejaknya sebagai terpidana kasus Cassie Bank Bali dan sekaligus menjadi buronan selama 11 tahun.

"Dalam pemberian remisi itu apakah prosedurnya dijalani atau enggak, karena yang bersangkutan pernah memiliki rekam jejak seperti itu."

"Nah itu yang dipertanyakan disitu, cara mendapat remisinya benar atau enggak," ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/8/2021) ketika dikonfirmasi.

Ia menerangkan, Dirjen Pas Kemenkumham sebagai pemegang otoritas pemberi remisi itu harus bertindak sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Jadi itu yang perlu disampikan, jadi tidak sekedar siapa mendapat remisi harus ada uraian lebih mendalam"

"sehingga terhindar dari tadi keraguan masyarakat, praktek praktek itu berjahan di Lapas," ungkapnya.

Maka itu, ia mendorong Dirjen Pas lebih transparan dalam pemberian remisi terhadap narapidana koruptor.

Terlebih kasus Djoko Tjandra sudah menyedot perhatian mendalam.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved