HUT RI

DAFTAR Lengkap 214 Koruptor Penerima Remisi HUT ke-76 RI, Termasuk Djoko Tjandra

Rika menjelaskan, berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan remisi.

Banjarmasin Post
Sebanyak 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi HUT ke-76 RI. Dari jumlah itu, 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) mendapatkan remisi umum tahun 2021. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebanyak 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi HUT ke-76 RI.

Dari jumlah itu, 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) mendapatkan remisi umum tahun 2021.

"Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang."

Baca juga: Densus 88 Duga Teroris JI Ikut Berpolitik, Galang Dana Pakai Kotak Amal dan Tablig Akbar

"Dari total 3496 narapidana tipikor (6%)," kata Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).

Rika menjelaskan, berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan remisi.

"Terdapat 2 kategori narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," ujarnya.

Baca juga: IDI: Jokowi Sangat Baik Gelontorkan Ratusan Triliun untuk Tangani Covid-19, tapi di Bawah Tak Sesuai

Kategori pertama, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 (PP 28).

Kategori kedua, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.

"Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 (sebelum berlakunya PP 99), karena telah memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana," jelas Rika.

Baca juga: Kapolres Metro Jakpus: Sentra Vaksinasi Tidak Efektif, yang Divaksin Banyak Orang Luar Jakarta

Berikutnya, Rika melanjutkan, terdapat narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99 karena telah memenuhi dua persyaratan.

Pertama, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis, dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Baca juga: Sebut 51 Pegawai Warna Merah dan Tak Bisa Dibina Lagi, Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK

Berikut ini daftar 214 nama koruptor yang mendapat remisi HUT ke-76 RI, berdasarkan data yang diterima Tribunnews dari Ditjenpas:

1. Sutrisno, remisi 1 bulan.

2. Dedi Iskandar, 1 bulan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved