Buronan Kejaksaan Agung

Sudah Jalani Sepertiga Masa Pidana, Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan Saat HUT ke-76 RI

Djoko Tjandra kini menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dikurangi 2 bulan, pada HUT ke-76 RI. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dikurangi 2 bulan, pada HUT ke-76 RI.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, remisi Djoko Tjandra berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

Djoko Tjandra kini menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: Dibilang Inkonsisten, Natalius Pigai Ragukan Kapasitas dan Kompetensi Kuasa Hukum 75 Pegawai KPK

Rika menjelaskan, sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan remisi.

Artinya, berdasarkan putusan tersebut, Djoko Tjandra berhak memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006.

"Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021)," kata Rika lewat keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: 24,66 Persen Pekerja Berpotensi Kena PHK, Bantuan Subsidi Upah Diharapkan Bisa Lindungi Buruh

Berdasarkan penjelasan tersebut, kata Rika, Djoko Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi.

“Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,” jelasnya.

Saat ini Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Baca juga: Kasus Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

Dalam perkara itu, sesuai dengan putusan tingkat akhir, Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara setelah tertangkap pada Juli 2020 lalu.

Dengan demikian, mantan Direktur PT Era Giant Prima baru menjalani hukuman 1 tahun dalam kasus korupsi ini.

Sementara, dalam perkara dugaan suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari DPO, dan pengurusan fatwa MA, pada tingkat pertama Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara.

Baca juga: Aturan Makan di Tempat 30 Menit, Warga Jaksel: Enggak Efektif, Penyebaran Droplet Sangat Cepat

Tetapi, pada tingkat banding, vonis Djoko Tjandra disunat menjadi 3,5 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman tersebut.

Dalam kasus ini, permohonan justice collaborator (JC) Djoko Tjandra juga ditolak hakim.

Baca juga: Moeldoko Bilang TWK Pegawai KPK Tak Perlu Diurus Jokowi, ICW: Baca Dulu Baru Komentar

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved