Buronan Kejaksaan Agung
Sudah Jalani Sepertiga Masa Pidana, Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan Saat HUT ke-76 RI
Djoko Tjandra kini menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, permohonan justice collaborator (JC) Djoko Tjandra juga ditolak hakim.
Baca juga: Moeldoko Bilang TWK Pegawai KPK Tak Perlu Diurus Jokowi, ICW: Baca Dulu Baru Komentar
Selain kasus tersebut, Djoko Tjandra juga terseret kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara.
Meski mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), vonis Djoko Tjandra dalam kasus tersebut tetap sama.
Baca juga: Kompolnas: Polisi Terlalu Reaktif Tindak Pengkritik Bisa Rusak Citra Polri dan Jokowi
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun Djoko Tjandra, dalam kasus dugaan suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari DPO, serta pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
"Jaksa sudah kasasi infonya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga kepada Tribunnews, Kamis (12/8/2021).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
Baca juga: Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 335 Tokoh dan 325 Nakes yang Gugur Lawan Covid-19
Akan tetapi, Bima belum merinci poin-poin alasan pengajuan kasasi tersebut.
Ia mengatakan, saat ini tim jaksa tengah menyusun memori kasasi yang akan digunakan untuk melawan vonis hakim pada PT DKI dalam kasus tersebut.
"Tentu masih diproses (memori kasasi)," ujar Bima.
Baca juga: Laporan Tak Realtime Bikin Lonjakan Kasus Kematian Pasien Covid-19 Harian Tinggi
Merujuk pasal 245 ayat (1) KUHAP, jangka waktu mengajukan kasasi ialah 14 hari setelah putusan diterima.
Kemudian, terdakwa ataupun jaksa penuntut umum (JPU) dapat mengajukan memori kasasi dalam rentan waktu 14 hari, setelah menyatakan sikap akan mengambil langkah hukum kasasi.
Apabila rentang waktu tersebut tak terpenuhi, upaya tersebut dianggap gugur.
Baca juga: Jubir Luhut: Data Kematian Pasien Covid-19 akan Dimasukkan Lagi dalam Asesmen PPKM Setelah Dirapikan
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra, dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
buronan Kejaksaan Agung
Djoko Tjandra
hukuman Djoko Tjandra dikurangi
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Djoko Tjandra dapat remisi
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|