Virus Corona
24,66 Persen Pekerja Berpotensi Kena PHK, Bantuan Subsidi Upah Diharapkan Bisa Lindungi Buruh
Covid-19 mengakibatkan banyak penduduk Indonesia mengalami penurunan kesejahteraan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebanyak 24,66 persen pekerja atau buruh di sektor kritikal, esensial, dan non esensial, berpotensi di-PHK.
Sedangkan 23,72 persennya berpotensi dirumahkan.
Data ini berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Kabareskrim Ancam Tutup Permanen Penyedia Jasa Tes PCR yang Pasang Tarif Lebihi Harga Pemerintah
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, fakta tersebut membuat pemerintah perlu melakukan intervensi, agar potensi-potensi negatif ini bisa kita hindari
“Minimal bisa kita kurangi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya."
"Agar perusahaan dan pekerja/buruh tetap dapat melakukan proses produksi,” kata Sekjen Anwar, pada webinar yang digelar TNP2K terkait BSU, Kamis (18/8/2021).
Baca juga: Tulis Surat Terbuka, Muhammadiyah Minta Jokowi Pulihkan Nama Baik 75 Pegawai KPK dan Dijadikan ASN
Covid-19 mengakibatkan banyak penduduk Indonesia mengalami penurunan kesejahteraan.
Oleh karena itu, Sekjen Kemnaker berharap bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) 2021, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Program BSU tahun 2021 adalah salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Pandemi Covid-19 Skenario Tuhan Supaya Kita Kembali ke Jati Diri Bangsa
Anwar menegaskan, BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh.
Serta, membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19, khususnya di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pihaknya berupaya agar penyaluran BSU sebesar Rp 1 juta tahun ini lebih tepat sasaran.
Baca juga: TPU Tegal Alur Tak Bisa Lagi Tampung Jenazah Pasien Covid-19 Maupun yang Bukan
Salah satunya, dengan menerapkan prinsip clear and clean, yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data.
Tujuannya, pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data.
“Penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM),” terangnya.
Baca juga: Airlangga Hartarto: DKI Jakarta Provinsi Pertama Vaksinasi Covid-19 di Atas 100 Persen