Buronan Kejaksaan Agung

Kasus Suap Djoko Tjandra, Pengamat Kebijakan Lembaga UI: Cara Mendapat Remisinya Benar atau Enggak?

Remisi Tjoko Tjandra dipertanyakan Pengamat Kebijakan Lembaga, Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi.

Editor: PanjiBaskhara
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Remisi Tjoko Tjandra dipertanyakan Pengamat Kebijakan Lembaga, Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi. Foto: Djoko Tjandra tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). 

"Jadi untuk kasus kasus antensi yang mendapat perhatian itu seharusnya Dirjenpas tak hanya sekedar beri remisi, tetapi juga harus mengumumkan persyaratan remisi yang telah dipenuhi," imbuhnya.

Pemberian remisi itu, lanjut dia, merujuk pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006.

Ridak hanya mensyaratkan jalani masa hukuman 1/3 kepada terpidana yang dapat diberikan remisi, namun juga mencantumkan syarat berkelakukan baik.

"Nah itu, tadi jangan kebiasaan itu yang terjadi di luar juga dilakukan di Lapas dan akhirnya itu kan merusak SOP yang ada di Lapas. Jangan sampai kebiasaan di luar itu menjadi pertanyaan publik," katanya.

Untuk membuktikan dugaan prkatek suap dalam pemberian remisi Djoko Tjandra, sepatutnya KPK, Kajaksaan dan Ombursdman segera mengusutnya.

"Antara aturan yang berlaku, pihak pelaksana Lapas harus transparan untuk menjawab keraguan publik terkait keringanan yang diberikan,"

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) pertanyakan alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) yang memberi remisi terhadap Djoko Tjandra saat HUT Kemerdekaan RI.

Pemberian remisi itu dianggap janggal mengingat Djoko Tjandra baru manjalani hukuman 2 tahun pidana penjara pada akhir Juli 2020 atas perkara Cassie Bank Bali, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2009.

Sebelum eksekusi berjalan, Djoko Tjandra pun sempat melarikan diri ke Luar Negeri dan menjadi buron selama 11 tahun.

"Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang melarikan diri selama 11 tahun diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," ujar seorang peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

King Maker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak setiap pihak yang mengajukan praperadilan atas suatu penanganan perkara korupsi.

Seperti diketahui, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penghentian supervisi dan penyidikan orang yang dianggap sebagai 'king maker' pada kasus Djoko Tjandra.

"Hal ini kami pandang sebagai bentuk perhatiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).

Dalam proses pengajuan praperadilan, ujar Ali, pengadilan akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak berdasarkan ketentuan pengajuan praperadilan. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved