Buronan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung Segera Pecat Pinangki Usai Dieksekusi ke Lapas, Tak Terima Gaji Sejak September 2020

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mematikan informasi Pinangki masih menerima gaji tidak benar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kejaksaan Agung membantah Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji, usai terlibat kasus suap Djoko Tjandra. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji, usai terlibat kasus suap Djoko Tjandra.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mematikan informasi Pinangki masih menerima gaji tidak benar.

Pinangki, katanya, tidak menerima gaji lagi sejak September 2020.

Baca juga: Busyro Muqoddas: Ganti Cat Biru Pesawat Kepresidenan dengan Merah Ditinjau dari Aspek Apa?

"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020."

"Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," kata Leonard lewat keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).

Kejagung juga tengah melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Pinangki.

Baca juga: Balas Arteria Dahlan, Wasekjen Demokrat: SBY Beli Pesawat Kepresidenan Setelah 69 Tahun Tidak Punya

Hal ini baru bisa digulirkan karena kasus Pinangki telah inkracht van gewijsde (inkrah).

"Saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam tahap proses."

"Dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Baca juga: KISAH Anggota Polsek Pasar Rebo Positif Covid-19 Usai Sebulan Bertugas Jadi Vaksinator

Leonard menjelaskan, Pinangki sejatinya telah dinonaktifkan sejak Agustus 2020.

Namun, dia memang belum diberhentikan lantaran harus menunggu putusan kasusnya inkrah terlebih dahulu.

"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)."

Baca juga: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah Tetap 10 Agustus 2021, Cuma Liburnya yang Digeser ke 11 Agustus

"Dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai jaksa," tegasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan Pinangki Sirna Malasari ternyata masih digaji, meski telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, Pinangki hanya berstatus non aktif usai terlibat dalam kasus suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Baca juga: Diduga Depresi Usai Bercerai, Wanita Ini Berusaha Akhiri Hidup, Lompat dari Lantai 5 Apartemen

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved