Virus Corona

Tahun Baru Islam 1443 Hijriah Tetap 10 Agustus 2021, Cuma Liburnya yang Digeser ke 11 Agustus

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

Kompas.com/Shutterstock
ILUSTRASI: Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan, Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah, jatuh pada 10 Agustus 2021. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan, Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah, jatuh pada 10 Agustus 2021.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi."

"Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 Masehi," ujar Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: DAFTAR Terbaru 240 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jatim, Jateng, dan Sumatera Masih Membara

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H.

"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," ucap Kamaruddin.

Baca juga: Pasutri Mantan Menteri Kesehatan Farid dan Nila Moeloek Positif Covid-19, Kini Dirawat d RSCM

Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021, ditiadakan.

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021."

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," jelas Kamaruddin.

Jadwal Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Usai Dipangkas Lagi, Tak Ada Cuti Natal

Pemerintah kembali menggeser libur nasional hari raya keagamaan, akibat melonjaknya kasus Covid-19 pasca-Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi tingginya penularan Covid-19.

"Sesuai arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan."

Baca juga: Covid-19 Mengamuk Lagi, Zulkifli Hasan Kembali Usulkan Lockdown Akhir Pekan

"Terkait masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa dituntaskan secara baik."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved