Buronan Kejaksaan Agung

Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas Meski Putusan Sudah Inkrah, JPU Bantah Kasih Perlakuan Istimewa

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengaku tidak memiliki pertimbangan khusus, terkait belum dieksekusinya Pinangki.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari belum juga dieksekusi ke lembaga permasyarakatan (lapas), meskipun kasus hukumnya telah inkrah. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari belum juga dieksekusi ke lembaga permasyarakatan (lapas), meskipun kasus hukumnya telah inkrah.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku tidak memperlakukan istimewa Pinangki.

Pinangki harus menjalani hukuman 4 tahun penjara, setelah dipangkas dari awalnya 10 tahun penjara.

Baca juga: Menaker Terima Data 1 Juta Calon Penerima BSU Tahap Pertama, Ini Variabel yang Bakal Diperiksa

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengaku tidak memiliki pertimbangan khusus, terkait belum dieksekusinya Pinangki.

"Enggak ada pertimbangan apa-apa."

"Hanya masalah teknis dan administratif saja," kata Riono saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).

Baca juga: Dukung Jadi Pahlawan Nasional, Ganjar Pranowo: Siapa Sih yang Tidak Kenal Ali Sastroamidjojo?

Riono mengatakan, Pinangki belum bisa dieksekusi ke lapas, lantaran sebelumnya JPU ingin memastikan apakah terdakwa akan kembali mengajukan kasasi atau tidak.

"Tapi kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak," terangnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait vonis eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: Kemenlu dan Pemprov Jateng Usulkan Ali Sastroamidjojo Jadi Pahlawan Nasional

Vonis banding memangkas masa hukuman Pinangki, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara, dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto memastikan JPU menerima putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Anies Baswedan: Jakarta Sedang Memasuki Masa Turbulensi, Pasang Sabuk Pengaman dan Tidak Lalu-lalang

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).

Riono mengungkapkan alasan JPU tidak mengajukan kasasi, lantaran tuntutan pihaknya telah terpenuhi sesuai putusan PT DKI Jakarta.

Selain itu, kata dia, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam pasal 253 ayat (1) KUHAP.

Baca juga: Anies Baswedan Pilih Imunitas Warga Jakarta Terbentuk Lewat Vaksinasi Covid-19 Ketimbang Alami

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved