Kemenlu dan Pemprov Jateng Usulkan Ali Sastroamidjojo Jadi Pahlawan Nasional

Ia mengatakan, ada empat dasar hukum pengusulan Calon Pahlawan Nasional.

kavling10.com
Mantan Perdana Menteri Indonesia Ali Sastroamidjojo diusulkan menjadi Pahlawan Nasional. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Perdana Menteri Indonesia Ali Sastroamidjojo diusulkan menjadi Pahlawan Nasional.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2KRS) Kementerian Sosial Muhardjani.

Muhardjani mengatakan, hal tersebut berdasarkan surat Direktur K2KRS kepada Kepala Dinas Sosial di seluruh Indonesia, berkas calon Pahlawan Nasional untuk tahun ini diusulkan paling lambat minggu pada kedua Bulan April 2021.

Baca juga: 90.552 Pasien Wafat, Satgas Minta Orang Positif Covid-19 dengan Kriteria Ini Jangan Isolasi Mandiri

Sehingga, kata dia, usulan yang masuk lebih dari batas waktu yang ditentukan akan diproses tahun selanjutnya.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Webinar Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Ali Sastroamidjojo bertajuk 'Peran dan Jasa Bapak Ali Sastroamidjojo dalam Pemerintahan dan Diplomasi Indonesia' yang disiarkan di kanal YouTube BPPK Kemlu, Jumat (30/7/2021).

"Kami sampaikan, karena ini sudah Bulan Juli, jadi usulan calon Pahlawan Nasional Bapak Ali Sastroamidjojo ini nanti akan diusulkan di tahun 2022."

Baca juga: Hukuman Djoko Tjandra Dikorting Setahun, Boyamin Saiman Nilai Hakim Tersandera Vonis Pinangki

"Karena sudah ditutup untuk usulan tahun 2021," tutur Muhardjani.

Muhardjani juga menjelaskan proses pengusulan Calon Pahlwan Nasional.

Ia mengatakan, ada empat dasar hukum pengusulan Calon Pahlawan Nasional.

Baca juga: Minta Tokoh Agama Kampanyekan Ketenangan, Mahfud MD: Covid-19 Seperti Penyakit Lain, Ada Obatnya

Pertama adalah UUD 1945 pada Bab III Pasal 15 yang menyatakan Presiden memberi gelar tanda jasa dan lain-lain, tanda kehormatan yang diatur dalam undang-undang.

Kedua, UU 20/2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Ketiga, Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Baca juga: Satgas Covid-19: Peluang Terbentuknya Varian Baru pada Orang yang Sudah Divaksin Lebih Rendah

Keempat, Permensos Nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan atas Permensos nomor 15 tahun 2012 tentang pengusulan gelar Pahlawan Nasional.

Muhardjani menjelaskan, dalam mengusulkan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional dari Presiden, diperlukan syarat-syarat umum dan syarat khusus.

Untuk syarat umum, kata dia, antara lain ada lima syarat yang tercantum dalam pasal 25 Undang-undang Nomor 20 tahun 2009.

Baca juga: Jokowi: Masih Semi Saja Semuanya Sudah Menjerit Minta Dibuka, Lah Kalau Lockdown Kita Bisa Bayangkan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved